JURNALSUKABUMI.COM – Seorang remaja berinisial MNF (18) ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian satu unit notebook dan hand phone di Asrama Pondok Pesantren Al-Falah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/02/2022).
Pelaku yang masih ABG ini pun terpaksa harus mendekam dan ‘mondok’ di Mapolsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota.
“Terduga pelaku diamankan Satreskrim Polsek Cisaat pada hari Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 01.00 Wib di Asrama Pondok Pesantren Al- Falah,” ujar Kapolsek Cisaat, Kompol Rusmadi.
Penangkapan tesebut atas laporan dari Sekretaris Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, terkait adanya seorang pemuda yang diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.
“Atas laporan tersebut petugas langsung bergegas menuju lokasi untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan dan dibawa ke Mapolsek Cisaat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Rusmandi.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemerikasaan lebih lanjut dan mencari terkait keberadaan barang bukti yang saat ini sudah di jual oleh terduga pelaku.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












