MUI Kab Sukabumi Gelar Pergantian Pengurus Antar Waktu

Kamis, 20 Januari 2022 - 07:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – MUI Kabupaten Sukabumi, menggelar Rapat Paripurna proses pergantian pengurus antar waktu (PAW) untuk jabatan ketua umum. Posisi almarhum KH. O. Komarudin digantikan oleh KH. E  Fatahillah Nadiri, pengasuh Pondok Pesantren Al-Masyhad di Desa / Kecamatan Cijurey, . Demikian disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI, KH. Ujang Hamdun, kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (19/1/22).

“Ya benar, MUI telah menyelesaikan tugas yang sangat fundamental pergantian pengurus MUI antar waktu. Alhamdulillah, acara dihadiri oleh rapat pimpinan harian dan ketua dewan pertimbangan dan berkeputusan bulat menetapkan KH. E. Fatahillah Nadiri sebagai Ketua Umum MUI Periode 2021-2026,” kata Kiai Uha.

Pemilihan tersebut kata dia, sudah sesuai dengan pedoman dasar, pedoman rumah tangga dan peraturan organisasi MUI. Dalam waktu dekat ujarnya, akan mengajukan permohonan pengesahan dari MUI Provinsi Jawa Barat dan akan diumumkan secara formal keputusan barunya.

KH. E. Fatahillah Nadiri, Ketua Umum MUI Periode 2021-2026

“Secara defacto  tadi sudah diumumkan dihadapan para pini sepuh, MUI kecamatan dan ormas. Mekanisme diambil terjadi karena persyaratan meninggal dunia. Seperti diketahui, saat ini MUI tengah berkabung tapi roda organisasi tetap harus berjalan,” ungkapnya.

Mekanisme PAW kata Sekum dua periode itu, sudah dilakukan sesuai aturan organisasi di MUI, dengan cara menghadirkan rapat pimpinan. Pada bagian lain dia mengatakan, sebelumnya, KH. E. Fatahillah Nadiri menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa.MUI.

“Tradisi di MUI, Ketua MUI adalah mantan Ketua Komisi Fatwa. Almarhum Kiai Oman, mantan komisi fatwa. Begitupun almarhum Ajengan Jejen juga mantan Komisi Fatwa. Nah sekarang, Kiai Fatahillah sebelumnya  juga  menempati posisi Ketua Komisi Fatwa,” tandasnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Tragis! Ayah dan Anak Terseret Ombak di Pantai Istiqomah Sukabumi Sang Ayah Tewas
Tantan Sulton Tekankan Profesionalisme Wartawan, PWI Sukabumi Diminta Perkuat Kompetensi!
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:49 WIB

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Berita Terbaru