JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), tetap menjadi mitra yang eksis dan padu dalam membentuk dan memfasilitasi korban kekerasan pada perempuan dan anak.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala DP3A, H. Eki Radiana Rizki saat mengelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) antara DP3A bersama P2TP2A, Rabu (12/1/22).
“Hasil dari pertemuan ini, kita sepakati bahwa P2TP2A merupakan mitra kerja yang harus tetap eksis dan dipertahankan oleh semua pihak untuk membantu memfasilitasi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penjangkauan, perlindungan, mediasi dan pemberdayaan secara maksimal terhadap seluruh masyarakat rentan dan yang sangat membutuhkan,” kata Eki.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kata dia, merupakan agenda sekaligus isu strategis yang dibahas dalam FGD oleh DP3A dengan P2TP2A Kabupaten Sukabumi.
Hadir dalam FGD tersebut, Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, H. Eki Radiana Rizki beserta jajaran, serta Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Hj. Yani Jatnika Marwan yang didampingi para ketua divisi.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) merupakan amanat Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurut H. Eki, Pembentukan UPT PPA akan memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dalam melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi (KED)
“Kabupaten Sukabumi dengan cakupan wilayah yang sangat luas. Keberadaan UPT PPA akan sangat membantu percepatan penanganan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban,” jelasnya.
Berdasarkan progresnya, kelengkapan dokumen yang sudah dilakukan oleh DP3A dalam pembentukan UPT PPA, antara lain Kajian Akademik, draft Perbup tentang SOTK dan Pembentukan UPTD PPA, Analisis Rasio Belanja Pegawai, SOP, Anjab dan ABK serta Data 3P
Diakhir FGD, Ketua T2TP2A dan Kadis DP3A sepakat dalam pelaksanaan penanganan KED akan tetap berkomunikasi, bersinergi serta saling berbagi data dan informasi.
Redaktur: Usep Mulyana












