JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri kompak melakukan tindakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Bahkan kedua institusi tersebut kerap berhasil menggagalkan operasi penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Berdasarkan data di lapangan, sepanjang 2021, aparat berhasil menggagalkan 148 kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas/rutan di seluruh wilayah Indonesia. Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga telah bekerjasama, memindahkan sejumlah narapidana kategori bandar narkoba ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maximum security di Pulau Nusakambangan yang menerapkan sistem one man one cell.
“Pemindahan dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas/rutan serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya,” jelas Rika Aprianti, Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam rilisnya Senin (10/1/2021).
Sepanjang 2021 lanjut dia, setidaknya ada 215 orang bandar narkoba yang dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.
“Tak berhenti di sana, Pemasyarakatan juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan. Petugas pun diberikan pelatihan dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan untuk mencegah masuknya barang haram ke lapas dan rutan,” kata Rika.
Rika Aprianti juga mengungkapkan, komitmen penuh juga ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lapas dan rutan berlomba-lomba mendeklarasikan diri untuk Zero Halinar (Bersih dari Hape, Pungli, dan Narkoba). Semboyan ‘Bersinar’ atau Bersih dari Narkoba.
Bersinar kata Rika, bukan hanya slogan tapi komitmen yang ditunjukkan melalui kegiatan razia gabungan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum setempat. Guna memberi contoh bagi warga, Pemasyarakatan juga rutin mengadakan pemeriksaan urine bagi warga binaan dan petugas untuk memastikan lapas/rutan bersih dari narkoba.
“Berbagai upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Direktur Jenderal Reynhard Silitonga telah menginstruksikan jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan “3+1”, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics,” bebernya.
Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju itu, lanjut Rika Aprianti adalah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba.
Redaktur: Usep Mulyana











