Empat Tersangka Pencabulan Diringkus, Polisi: Satu di Antaranya Kakek Cabuli Cucunya!

Kamis, 30 Desember 2021 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota, kembali mengungkap empat kasus aksi pencabulan anak di bawah umur. Dari total perkara itu, polisi menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka berinisial, O alias M (71), S alias UC (62), YS (59) dan AR (31). Masing-masing, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin mengungkapkan, dari semua perkara ini terdapat 7 korban. Empat orang di antaranya berusia 4 hingga 10 tahun dan 3 lainnya berusia 11 sampai 14 tahun.

“Perkara tersebut tercatat di Bulan Mei 1 laporan dan 3 laporan pada Desember 2021. Keempat pelaku sudah kami amankan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (30/12/2021).

Dalam kasus ini, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, berupa akta kelahiran 5 lembar, kartu keluarga 4 lembar dan pakaian korban 6 pasang.

“Perlu kita cermati dari pengungkapan empat perkara ini, dua kasus terjadi di antara hubungan sesama keluarga, yakni antara kakek dengan cucunya dan yang satu antara anak bersama ayahnya,” tegas Zainal.

Oleh karena itu, ini harus menjadi perhatian semua dan dijadikan atensi Polres Sukabumi Kota sebagai bentuk kepedulian untuk menyelamatkan generasi di masa mendatang.

“Ini tanggung jawab bersam, untuk itu ayo kita tekan pengutangan kasus pencabulan anak di bawah umur di Sukabumi Kota,” tandasnya.

Sementara itu, para tersangka diterapkan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:45 WIB

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru