JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota, kembali mengungkap empat kasus aksi pencabulan anak di bawah umur. Dari total perkara itu, polisi menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka berinisial, O alias M (71), S alias UC (62), YS (59) dan AR (31). Masing-masing, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin mengungkapkan, dari semua perkara ini terdapat 7 korban. Empat orang di antaranya berusia 4 hingga 10 tahun dan 3 lainnya berusia 11 sampai 14 tahun.
“Perkara tersebut tercatat di Bulan Mei 1 laporan dan 3 laporan pada Desember 2021. Keempat pelaku sudah kami amankan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (30/12/2021).
Dalam kasus ini, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, berupa akta kelahiran 5 lembar, kartu keluarga 4 lembar dan pakaian korban 6 pasang.
“Perlu kita cermati dari pengungkapan empat perkara ini, dua kasus terjadi di antara hubungan sesama keluarga, yakni antara kakek dengan cucunya dan yang satu antara anak bersama ayahnya,” tegas Zainal.
Oleh karena itu, ini harus menjadi perhatian semua dan dijadikan atensi Polres Sukabumi Kota sebagai bentuk kepedulian untuk menyelamatkan generasi di masa mendatang.
“Ini tanggung jawab bersam, untuk itu ayo kita tekan pengutangan kasus pencabulan anak di bawah umur di Sukabumi Kota,” tandasnya.
Sementara itu, para tersangka diterapkan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












