JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, mendukung langkah Polri menindak tegas segala bentuk pemaksiatan (ma’asyi) pada saat Nataru. Salah satunya yakni dengan melakukan razia miras di beberapa titik lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol (mihol).
“MUI sangat mendukung langkah Kapolres Sukabumi,.AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra yang telah menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk merazia tempat-tempat yang menjual miras. Alhamdulillah, hasilnya cukup signifikan,” kata Sekum MUI, KH. Ujang Hamdun, kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (21/12/21).
Langkah Kepolisian tersebut kata Kyai Uha cukup beralasan. Karena saat ini, warga masih menghadapi situasi pandemi Covid- 19 yang mewajibkan pada warganya untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menjaga Kamtibmas. Karena menurut syariat, menjaga dan melindungi kesehatan itu hukumnya wajib.
“Agama itu lahir untuk menjaga kemaslahatan umat. Karena umatnya itu harus sehat. Sebaiknya, manfaatkanlah momen pergantian tahun, untuk hal-hal positif dengan dzikir, berdoa dan muhasabah diri agar lebih baik lagi ke depan baik duniawi maupun ukhrowi Kegiatan razia miras ini sama-sama wajib, untuk menjaga keturunan, menjaga akal dari akibat mengkonsumsi minuman keras,’ ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana












