JURNALSUKABUMI.COM – Satres Narkoba, Polres Sukabumi, menggungkap empat kasus peredaran narkoba serta meringkus 4 orang tersangka dengan barang bukti berupa 16,79 gram ganja kering dan 27,97 gram sabu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini dalam rangka Oprasi Antik Lodaya 2021.
“Dari total pengungkapan kasus itu, 2 kasus, masuk dalam target operasi dan 2 kasus, non target,” kata Dedy dalam press rilis kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Adapun rinciannya kata dia, yang masuk target operasi ganja sebanyak 16,79 gram dan keduanya itu sabu seberat 0,65 gram. Sementara, non target operasinya adalah semuanya sabu-sabu yang pertama itu beratnya 20 gram dan yang satunya 7,32 gram.
“Keempat tersangka yang berhasil diamankan yakni AA, ED, AS dan AH. Modusnya para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dan sabu dengan cara di tempel di tempat-tempat tertentu,” jelasnya.
Masih kata Dedy, adapun barang bukti yang berhasil diamanakan narkotika jenis daun ganja kering 16,79 gram, narkotika jenis sabu 27,97 gram dan 4 buah handphone dengan berbagai merek.
“Pasal yang persangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika yaitu pasal 114, 111 dan 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman anacaman penjara 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” tandasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












