Tak Terima Putusan Hakim, Orangtua Korban Tewas Tawuran di Sukabumi Minta Banding

Kamis, 2 Desember 2021 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus pembacokan yang terjadi saat tawuran antar SMK di Kota Sukabumi yang menewaskan AM (18) di sekitar Jalan Pabuaran, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Senin (25/10/2021) lalu, memasuki masa persidangan.

Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Kamis (2/12/2021) itu, hakim memutuskan terdakwa dengan putusan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Hal tersebut membuat keluarga korban berteriak histeris dan menangis di luar ruang persidangan. Mereka tidak menerima keputusan hakim yang dianggap hukumannya sangat rendah, jika dibandingkan dengan awal tuntutan maksimal ketika masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota, saat itu tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Ibu kandung korban Een (41) meminta keadilan hukum kepada Walikota Sukabumi, Kepala Kejaksaan Negri Kota Sukabumi, Kapolda Jawa Barat hingga kepada Presiden Republik Indonesia atas putusan yang diterimanya itu sangat tidak memuaskan.

“Saya tidak terima terdakwa dijatuhi hukuman hanya 2 tahun 4 bulan. Ini tidak sebanding dengan kehilangan nyawa anak saya,” tegas Een kepada Jurnalsukabumi.com seusai putusan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga akan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. “Kami akan menuntut hak kami sebagai keluarga korban, karena untuk hilangnya nyawa kami rasa tidak setimpal dengan putusan hakim tadi,” lirih Een.

Lanjut dia, pelaksanaan pengadilan kasus hukum yang mengakibatkan nyawa anaknya meninggal tersebut terlihat banyak kejanggalan. “Saksi tidak semua dihadirkan, bahkan saya disuruh oleh pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mencari saksi oleh saya sendiri,” jelasnya.

Di tempat yang sama, saudara korban Irna (35) menambahkan, kejanggalan lainnya dirasakan sekaligus ingin mempertanyakan tidak adanya informasi pemberitahuan jalannya sidang kepada keluarga.

“Seperti berharap kita tidak datang, padahal kita ingin mengawal sidang dari awal. Bahkan, alur dari persidangan ini kita tidak tahu dari sidang pertama hingga sidang terakhir amar putusan,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Laka Maut Pasutri di Cijalingan Sukabumi, Suami Tewas Terlindas Truk dan Istri Patah Kaki
Korban Jiwa Kembali Berjatuhan, Tambang Ilegal Masih Marak di Sukabumi
Lilin saat Listrik Padam Berujung Petaka, Tiga Bocah Meninggal dalam Kebakaran di Sukabumi
Dua Kios Terbakar di Parungkuda, Satu Orang Alami Luka Bakar
HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIB

Laka Maut Pasutri di Cijalingan Sukabumi, Suami Tewas Terlindas Truk dan Istri Patah Kaki

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:22 WIB

Korban Jiwa Kembali Berjatuhan, Tambang Ilegal Masih Marak di Sukabumi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:18 WIB

Lilin saat Listrik Padam Berujung Petaka, Tiga Bocah Meninggal dalam Kebakaran di Sukabumi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dua Kios Terbakar di Parungkuda, Satu Orang Alami Luka Bakar

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:45 WIB

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan

Berita Terbaru