Tak Terima Putusan Hakim, Orangtua Korban Tewas Tawuran di Sukabumi Minta Banding

Kamis, 2 Desember 2021 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus pembacokan yang terjadi saat tawuran antar SMK di Kota Sukabumi yang menewaskan AM (18) di sekitar Jalan Pabuaran, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Senin (25/10/2021) lalu, memasuki masa persidangan.

Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Kamis (2/12/2021) itu, hakim memutuskan terdakwa dengan putusan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Hal tersebut membuat keluarga korban berteriak histeris dan menangis di luar ruang persidangan. Mereka tidak menerima keputusan hakim yang dianggap hukumannya sangat rendah, jika dibandingkan dengan awal tuntutan maksimal ketika masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota, saat itu tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Ibu kandung korban Een (41) meminta keadilan hukum kepada Walikota Sukabumi, Kepala Kejaksaan Negri Kota Sukabumi, Kapolda Jawa Barat hingga kepada Presiden Republik Indonesia atas putusan yang diterimanya itu sangat tidak memuaskan.

“Saya tidak terima terdakwa dijatuhi hukuman hanya 2 tahun 4 bulan. Ini tidak sebanding dengan kehilangan nyawa anak saya,” tegas Een kepada Jurnalsukabumi.com seusai putusan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga akan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. “Kami akan menuntut hak kami sebagai keluarga korban, karena untuk hilangnya nyawa kami rasa tidak setimpal dengan putusan hakim tadi,” lirih Een.

Lanjut dia, pelaksanaan pengadilan kasus hukum yang mengakibatkan nyawa anaknya meninggal tersebut terlihat banyak kejanggalan. “Saksi tidak semua dihadirkan, bahkan saya disuruh oleh pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mencari saksi oleh saya sendiri,” jelasnya.

Di tempat yang sama, saudara korban Irna (35) menambahkan, kejanggalan lainnya dirasakan sekaligus ingin mempertanyakan tidak adanya informasi pemberitahuan jalannya sidang kepada keluarga.

“Seperti berharap kita tidak datang, padahal kita ingin mengawal sidang dari awal. Bahkan, alur dari persidangan ini kita tidak tahu dari sidang pertama hingga sidang terakhir amar putusan,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terbaru