JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan kendaraan roda dua dan empat terjaring Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor Polres Sukabumi Kota bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota sukabumi.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Jalan RE Martadinata Tugu Bundaran Adi Pura ini menjaring 38 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan tidak membayar pajak kendaraan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang lancar dan kondusif, agar masyarakat memahami dan mematuhi tentang taat pajak dan peraturan lalulintas.
“Dalam kegiatan ini kita menjaring 38 kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan tidak taat pajak,” kata Zainal kepada wartawan, Kamis (11/11/21).
Lanjut dia, bagi pengemudi kendaraan yang terbukti tidak taat pajak langsung diarahkan ke Petugas Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Sukabumi.
“Petugas memberikan teguran lisan imbauan bagi pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran Lalu Lintas,” imbuhnya.
Selain itu, dalam kegiatan itu Zainal menyebut 25 pengendara tidak taat protokol kesehatan seperti tidak memakai masker pun ikut terjaring. Mereka diberikan teguran lisan hingga imbaun.
“Kita juga melakukan himbauan Protokol Kesehatan yang bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam penanganan covid-19,” ujarnya.
Dengan kegiatan itu dia berharap, warga masyarakat memahami dan mematuhi tentang taat pajak dan peraturan lalu lintas dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang lancar dan kondusif.
“Ini sebagai upaya kepolisian memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












