JURNALSUKABUMI.COM – Teka-teki pemilik dan pengelola galian tanah yang longsor hingga ‘memakan’ korban jiwa di Kampung Pasir Pacar RT 03/02, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi terkuak.
Hal itu diungkapkan oleh perwakilan pengelola tambang yang longsor hingga menewaskan Sudar alias Darimi (57), Asep Ikhsanudin kepada awak media di kediaman korban, Minggu (7/11/2021) siang.
Menurut Asep, sepengetahuan dirinya bahwa lahan tersebut pemiliknya bernama H Tatang. Sementara, pengelolanya yakni Kepala Desa Pasawahan, Cicurug, Dahlan Sudahlan. Dia juga mengaku tak mengetahui secara detail seputar perizinan perusahaan tambang yang merupakan bahan baku pembuatan batako tersebut.
“Saya sekarang hanya mewakili sementara dari pengelola tambang. Soal izin setahu saya sudah mengajukan ke desa dan kecamatan. Ini lahan tambang miliknya Pak Tatang, dan yang mengelola Pak Lurah Dahlan, Kepala Desa Pasawahan,” ungkap Asep.
Di lain sisi, Asep memastikan bahwa pengelola sepenuhnya akan bertanggung jawab mengurus korban yang meninggal dan luka-luka. Bahkan, dia sudah turut melayat korban meninggal di Kampung Cibuntu RT 6/04, Desa Pawasahan, Cicurug. Termasuk mengurus korban luka Uci (57) yang dirawat di RS Bhakti Medicare.
“Secara meteriil, kami akan mempertanggungjawabkannya. Tadi juga sudah bermusyawarah dengan keluarga korban meninggal maupun yang luka,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan, Kades Pasawahan Dahlan Sudahlan enggan memberikan komentar. Dia diwawancarai usai turut mengantarkan pemakaman jenazah Sudar di TPU Pasirleutik, tak jauh lokasi rumahnya.
“Itu bukan wewenang saya, itu masuk Desa Kutajaya,” kilah Dahlan dengan singkat.
Camat Cicurug, Ading Ismail mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah ramai pemberitaan di media. Termasuk mengenai legalitas perusahaan tambang maut itu, sebab kecamatan tidak berwenang mengeluarkan izin pertambangan.
“Rekomnya dari Kadis ESDM Kabupaten Sukabumi. Saya sudah lapor ke Pak Bupati,” tandasnya.
Reporter: Ardi/Ifan I Redaktur: Mohammad Noor






