JURNALSUKABUMI.COM – Pihak kepolisian terus berupaya memberantas penjualan minuman keras di setiap wilayah hukumnya. Namun, Minuman Beralkohol (Mihol) masih kerap ditemukan di seputaran Pantai Selatan Kabupaten Sukabumi.
Dari pantauan di lapangan, beberapa warung hingga cafe dari mulai Pelabuhanratu hingga Kecamatan Cisolok masih banyak yang menjualnya. Bahkan setiap malam masing-masing tempat tersebut terlihat ramai.
Padahal, Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 warung-warung atau yang lainnya (red) melarang menjajakan minuman beralkohol atau dikenal Nol persen alkohol.
Salah seorang warga Kelurahan/ Kecamatan Pelabuhanratu, DP (31) mengeluhkan kondisi tersebut. Bahkan, mendukung pihak kepolisian setiap minggunya melakukan penyisiran berbagai tempat seperti warung dan cafe penjual Mihol.
“Selalu ada razia tapi tetap aja yang menjual minuman keras masih banyak, terkadang bingung juga saya sebagai warga disini,” kata DP (31) kepada jurnalsukabumi.com, Sabtu (23/10/2021).
Dirinya mengaku, peredaran Mihol itu tertera dalam Perda pun tidak diperbolehkan, apalagi dalam hukum Islam. Namun banyak masyarakat ataupun penjualan tidak mengindahkan hal itu.
“Peredaran minuman keras itu diperbolehkan apa tidak? Tapi kelihatannya yang pada minum terang-terangan banget khususnya yang berada di objek wisata,” tuturnya.
Seharusnya kata dia, peredaran itu dihentikan, dan penegakan hukum pun harus lebih tegas terhadap para pedagang, jangan sampai tebang pilih.
“Razia semua saja pak. Kan sama-sama penjualan minuman juga. Intinya minta semuanya diberantas,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












