JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, melakukan survey terkait tingkat kepuasan pelayanan terhadap masyarakat saat ini. Terdapat sembilan pertanyaan krusial yang dialamatkan kepada warga dengan beberapa pilihan dengan tanda gambar bintang dari mulai skor satu sampai dengan empat.
“Penilaian dari pertanyaan-pertanyaan itu harus objektif dan transparan. Karena akan mempengaruhi opini masyarakat yang menginginkan pelayanan yang profesional, akuntabel dan berintegritas,” ujar Plt Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (30/09/21).
Pertanyaan perdana berisi tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan yang ada saat ini. Penilaian dari pertanyaan itu, terdiri dari bintang satu tidak memuaskan, bintang dua kurang memuaskan, bintang tiga memuaskan dan bintang empat berarti sangat memuaskan.
Pertanyaan kedua kata dia adalah menyangkut sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan yang dilaksanakan. Apakah sudah sesuai dengan yang ditetapkan unit ini. Pilihan jawabanya, mudah, kurang mudah, mudah dan sangat mudah.
“Kami juga menanyakan dari sisi waktu penyelesaian yang telah diterima warga. Aaoakah sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam unit ini. Warga masing – masing punya jawaban sendiri bisa cepat, kurang, cepat atau mungkin sangat cepat,” jelas Asep.
Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting yaitu tentang kewajaran dalam biaya atau tarif pengurusan dokumen pertanahan yang sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku. Warga bisa menyatakan jawabannya sesuai kondisi dilapangan, tidak mahal, cukup mahal, murah atau tanpa dipungut biaya alias gratis
Dia juga menjelaskan tentang kesesuaian tentang prosedur pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan. Hasilnya bisa tidak sesuai, kurang sesuai, sesuai dan sangat sesuai.
Menyangkut kompetensi petugas dalam memberikan pelayanan menjadi pertanyaan berikutnya yankni tidak kompeten, kurang kompeten, kompeten dan sangat kompeten. Terhadap prilaku petugas dalam pelayanan unit ini juga menjadi pertanyaan kunci dalam hal pelayanan.
Mekanisme dan atau tindaklanjut penanganan pengaduan dan saran termasuk faktor sarana dan prasarana pilihannya kembali kepada warga sebagai objek pelayanan adalah bisa menilai buruk, cukup, baik dan sangat baik.
Reporter: Usep Mulyana | Redaktur: Ujang Herlan












