JURNALSUKABUMI.COM – Ratusan botol miras berbagai merk berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota di sebuah rumah yang berada di Perum Perana Estate Blok C RT. 04/10, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Pengungkapan rumah berisikan botol miras ilegal berjumlah 201 botol itu berkat dari laporan warga. Sehingga polisi langsung melakukan penggerebekan rumah tersebut.
“Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan penggerebekan, hasilnya kita berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagi merek,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zaini kepada wartawan, Sabtu (18/09/2021).
Lanjut dia, dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan, dua orang terduga pemilik minuman keras tersebut. Yakni, berinisial D.A.P dan N.K.W sebagai pemilik rumah yang berada di TKP.
“Kita mengamankan dua orang dalam pengungkapan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu dia menjelaskan, miras ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
“Ya, rencananya mereka akan mengedarkan kembali di Kota Sukabumi,” jelasnya.
Sementara, 2 orang terduga pelaku, mereka terancam hukuman tipiring dan melanggar Peraturan Daerah Kota Sukabumi.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












