JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi kembali gencar razia masker dan pemasangan spanduk serta sebar masker di pusat keramaian di Jalan Raya Nagrak, Desa Nagrak Selatan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/8/2021).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman dan Danramil 0607 Kota Sukabumi Kapten Uus serta Satpol PP Kecamatan Nagrak.
Pantauan di lokasi, sejumlah pengendara roda dua yang tak menggunakan masker terjaring dan dihukum push-up oleh Satgas Covid-19 Nagrak. Tak hanya itu, Tim Satgas Covid-19 menyampaikan imbauan dengan menyisir ke beberapa titik pusat keramaian.

“Saat ini kami satgas Covid-19 Kecamatan Nagrak melakukan razia masker dan memasang pamflet “Implementasi Penerapan PPKM Level 4″ di sejumlah pusat keramaian yang berada di beberapa titik Kecamatan Nagrak,” kata Deden kepada jurnalsukabumi.com.
Kegiatan razia dan melakukan penempelan pamflet di lokasi keramaian saat ini, sambung Deden, adalah bentuk cepat tanggap Satgas Covid-19 untuk mengatasi peningkatan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Sukabumi yang kembali masuk level 4.
“Ini aksi cepat tanggap Satgas Covid-19 Kecamatan Nagrak dalam rangka mencegah dan menurunkan peningkatan kasus covid di wilayah Kecamatan Nagrak Khususnya dan umumnya di Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
Seorang pengendara motor, Rian Septian (18) mengungkapkan diberhentikan oleh petugas karena tidak menggunakan masker hingga akhirnya petugas menghukumnya dengan push-up.
“Saya barusan diberhentikan karena lupa tidak pake masker. Tidak apa-apa tadi disuruh push-up, karena saya yang lalai tak pakai masker. Semoga kita bisa bebas dari pandemi dan kembali menjalankan kehidupan seperti biasannya,” kata Rian
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












