Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Kembali Tangkap Pengedar Narkoba, 10 Tersangka Diringkus

Selasa, 13 Juli 2021 - 17:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dalam kurun waktu dua minggu, jajaran Kepolisian Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus sebanyak 10 tersangka penyalahgunaan narkoba dari sembilan pengungkapan kasus.

Ke 10 tersangka yakni, AN (20), AK (21), AR (25), SM (20), AG (25), DS (49), RF (21), TH (22), YH (27), dan AM (28). Mereka berhasil ditangkap lantaran telah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu hingga obat – obatan.

“Dari pengungkapan kasus tersebut mereka ada yang berperan sebagai kurir, penjual hingga pengguna narkoba,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, kepada wartawan, Selasa (13/07/2021).

Adapun modus tersangka, lanjut Sumarni, masih menggunakan sistem lama. Yakni, dengan cara ditempel dan transaksi via transfer.

“Diperkirakan para pelaku ini sudah melaksanakan aksinya sebagai kurir maupun pengedar selama satu tahun. Para pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Para tersangka diamankan di beberapa wilayah yang berada di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Diantaranya di Kecamatan Lembursitu, Sukaraja, Sukabumi, Gunungpuyuh, dan Cisaat.

“Para pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari rentetan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari berbagai jenis, sabu kristal putih 6.28 Gram, Ganja 18,58 gram, 26 Alpajolam, 1882 Tramadol, dan 18,7 gram tembakau sintetis.

Atas perbuanya mereka terancam Pasal 112 (2), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 296, 197 UU RI nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Pasal 62 nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi
Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala
Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren
Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Berita Terbaru