Dua Pekan, Polres Sukabumi Kota Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dalam kurun waktu dua minggu, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus sebanyak 10 tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap dari lima pengungkapan kasus.

Ke 10 tersangka yakni, SH (20), AM (40), EY (32), JJ (23), AK (29), EZ (28), DT (27), MIZ (21), MFR (24), dan SAM (26). Mereka berhasil ditangkap lantaran telah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu hingga obat – obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Dari pengungkapan kasus tersebut mereka ada yang berperan sebagai kurir, penjual hingga pengguna narkoba,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, kepada wartawan, Selasa (15/06/2021).

Terkait modus, lanjut Sumarni, para tersangka masih menggunakan sistem lama. Yakni, dengan cara ditempel dan transaksi via transfer.

“Diperkirakan para pelaku ini sudah melaksanakan aksinya sebagai kurir maupun pengedar selama satu tahun. Para pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Para tersangka ditangkap di beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Yakni di Kecamatan Baros, Kecamatan Cisaat, Gunungpuyuh, Kadudampit, Cikole, dan Citamiang.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari rentetan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari berbagai jenis, sabu kristal putih 19.16 Gram, sabu kristal biru 5.24 gram, 532 Hexymer, 839 Tramadol, 202 Riklona, 11 HP, dua timbangan digital, dua ATM, Rp505.000 hasil penjualan

Pasal yang diterapkan Pasal 112 (2), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 296, 197 UU RI nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 62 nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban
Arus Balik Libur, Jalur Sukabumi–Bogor Macet Parah
Fakta! Laut Sukabumi Lebih Dekat ke Pulau Christmas Australia Ketimbang Banyuwangi 
Jelang Akhir Libur Panjang, Arus Kendaraan Exit Tol Parungkuda-Sukabumi Padat Merayap
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Palabuhanratu Identik Kota Ikan, Kini Nelayan Justru Makin Sulit Mendapat Tangkapan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:23 WIB

Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:23 WIB

Arus Balik Libur, Jalur Sukabumi–Bogor Macet Parah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:13 WIB

Fakta! Laut Sukabumi Lebih Dekat ke Pulau Christmas Australia Ketimbang Banyuwangi 

Berita Terbaru