JURNALSUKABUMI.COM – Dalam kurun waktu dua minggu, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus sebanyak 10 tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap dari lima pengungkapan kasus.
Ke 10 tersangka yakni, SH (20), AM (40), EY (32), JJ (23), AK (29), EZ (28), DT (27), MIZ (21), MFR (24), dan SAM (26). Mereka berhasil ditangkap lantaran telah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu hingga obat – obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Dari pengungkapan kasus tersebut mereka ada yang berperan sebagai kurir, penjual hingga pengguna narkoba,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, kepada wartawan, Selasa (15/06/2021).
Terkait modus, lanjut Sumarni, para tersangka masih menggunakan sistem lama. Yakni, dengan cara ditempel dan transaksi via transfer.
“Diperkirakan para pelaku ini sudah melaksanakan aksinya sebagai kurir maupun pengedar selama satu tahun. Para pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Para tersangka ditangkap di beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Yakni di Kecamatan Baros, Kecamatan Cisaat, Gunungpuyuh, Kadudampit, Cikole, dan Citamiang.
“Para pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari rentetan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari berbagai jenis, sabu kristal putih 19.16 Gram, sabu kristal biru 5.24 gram, 532 Hexymer, 839 Tramadol, 202 Riklona, 11 HP, dua timbangan digital, dua ATM, Rp505.000 hasil penjualan
Pasal yang diterapkan Pasal 112 (2), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 296, 197 UU RI nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 62 nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












