Dua Pekan, Polres Sukabumi Kota Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dalam kurun waktu dua minggu, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus sebanyak 10 tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap dari lima pengungkapan kasus.

Ke 10 tersangka yakni, SH (20), AM (40), EY (32), JJ (23), AK (29), EZ (28), DT (27), MIZ (21), MFR (24), dan SAM (26). Mereka berhasil ditangkap lantaran telah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu hingga obat – obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Dari pengungkapan kasus tersebut mereka ada yang berperan sebagai kurir, penjual hingga pengguna narkoba,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, kepada wartawan, Selasa (15/06/2021).

Terkait modus, lanjut Sumarni, para tersangka masih menggunakan sistem lama. Yakni, dengan cara ditempel dan transaksi via transfer.

“Diperkirakan para pelaku ini sudah melaksanakan aksinya sebagai kurir maupun pengedar selama satu tahun. Para pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Para tersangka ditangkap di beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Yakni di Kecamatan Baros, Kecamatan Cisaat, Gunungpuyuh, Kadudampit, Cikole, dan Citamiang.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari rentetan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari berbagai jenis, sabu kristal putih 19.16 Gram, sabu kristal biru 5.24 gram, 532 Hexymer, 839 Tramadol, 202 Riklona, 11 HP, dua timbangan digital, dua ATM, Rp505.000 hasil penjualan

Pasal yang diterapkan Pasal 112 (2), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 296, 197 UU RI nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 62 nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi
Alat Berat di Gerbang Ciletuh Geopark Disorot, Dinilai Coreng Wajah Pariwisata Sukabumi
322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H
Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam
Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu
Nagrak Membiru! Warga dan Bupati Kompak Dukung Persib Bandung
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Puncak Hari Nelayan Palabuhanratu Berlangsung Semarak, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WIB

Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:39 WIB

Alat Berat di Gerbang Ciletuh Geopark Disorot, Dinilai Coreng Wajah Pariwisata Sukabumi

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:57 WIB

322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:05 WIB

Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:45 WIB

Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu

Berita Terbaru