JURNALSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyebarkan Surat Edaran (SE) yang melarang para pengusaha tempat wisata untuk beroprasi. Namun Cicatih Waterpark yang berada di Perumahan Alam Berkah Cicatih, tepatnya di Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tidak mengindahkah hal itu.
Berdasarkan pantuan Jurnalsukabumi.com, di Cicatih Waterpark para wisatawan bebas memadati tempat tersebut. Mereka berbondong-bondong menikmati fasilitas di tempat wisata itu tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak.
Camat Cicurug, Wawan Godawan Saputra mengaku dilema mengatasi permasalahan tersebut. Selain karena isi yang tertuang dalam SE Dinas Pariwisata nomer 556/660/ind yang multitafsir, para pengunjung yang memaska berwisatawa juga menjadi kendala.
“Kita kurang power jika menindak dengan mengacu ke SE tersebut. Karena di SE itu tidak tertulis Kecamatan Cicurug dan itu menjadi pembenaran mereka,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Rabu (19/5/2021).
Wawan menerangkan, pihaknya sudah memberikan arahan kepada pemilik tempat wisata tersebut untuk menutup oprasinalnya dan saat itu pemilik patuh pada arahannya. Namun hingga saat ini ia menerangkan, belum mendapatkan informasi atas beroprasionalnya tempat wisata itu.
“Untuk melakukan penindakan harus ada perintah, sedangkan SE itu hanya sebatas himbauan. Keinginan saya agar bisa ditindak surat itu harusnya ditandatangani langsung Bupati,” terangnya.
Sementara itu jurnalsukabumi.com sudah berupaya mengkonfirmasi hal ini ke pengelola Cicatih Waterpaek. Namun hingga berita ini disusun, belum ada perwakilan pengelola yang mau memberikan keterang apapun terkait pemasalahan ini.
Reporter: Syahrul | Redaktur: Mohammad Noor












