JURNALSUKABUMI.COM – Warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi meminta Kepala Desa Tenjolaya untuk segera diberhentikan dari jabatannya. Namun hal itu tidak bisa dilakukan lantaran berbentuan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Camat Cicurug, Wawan Godawan Saputra mengatakan, pemberhentian Kepala Desa Tenjolaya ini tidak serta-merta mudah dilakukan. Karena yang menjadi dasar pemberhentian itu adalah statusnya harus terdakwa.
“Kalaupun jadi terdakwa, diberhentikannya sementara. Tidak langsung diberhentikan,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Rabu (19/5/2021).
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses atau tahapan Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Tipikor Polres Sukabumi. Oleh sebab itu Wawan menerangkan, secara legalitas formal yang bersangkutan masih sebagai Kepala Desa Tenjolaya.
“Ya, masih menjabat jadi Kades. Itu memang sudah prosedurnya. Kemarin juga DPMD dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi meminta laporan Riksusnya sudah sejauh mana,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Tenjolaya tersandung kasus penggelapan anggaran Dana Desa (DD). Polisi sempat mengamankan kades tersebut karena khawatir diamuk massa.
Reporter: Syahrul | Redaktur: Mohammad Noor












