JURNALSUKABUMI.COM – Satuan unit reskrim Polsek Nagrak, Polres Sukabumi, kembali berhasil mengamankan IP (30) seorang spesialis pencuri uang kotak amal di Masjid.
Informasi yang dihimpun, IP (30) berhasil diamankan lantaran terekam CCTV saat melakukan aksinya di Masjid Perum Taman Lestari RT. 003/011 Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi
Kapolsek Nagrak, Iptu Teddy Armayadi mengatakan, terduga pelaku dibekuk polisi di kediamannya di Nagrak Utara pada Senin (12/04/2021) kemarin, berikut barang bukti.
“IP kita amankan lantaran bukti-bukti kuat sudah mengarah ke padanya. Terakhir, rekaman CCTV Masjid di wilayah Kecamatan Nagrak,” ujaranya kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (13/04/2021).
Dari tangan pelaku kata Teddy, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berupa tang dan obeng serta sejumlah uang kotak di dalamnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku telah melanggar pasal 363 ayat 1 terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












