JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat paripurna dengan acara penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi tahun 2020.
Rapat paripurna berlangsung di ruang pertemuan setempat itu, dipimpin Ketua DPRD, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil I, Budi Azhar Mutawali, wakil II, M. Sodikin, wakil III, Yudi Suyadikrama dan seluruh anggota DPRD kabupaten Sukabumi.
“Hari ini rapat paripurna mengenai pencapaian LKPJ Bupati tahun 2020 dan selanjutnya rangkaian rapat dengan komisi Aparatur Pemerintah Daerah (APD) terkait dalam rangka menjawab pembahasan Bupati,” kata ketua DPRD, Yudha Sukmagara kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (31/03/21).
Sambung ia, laporan pencapaian tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan Kinerja pembangunan yang dicapai di tahun 2020, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 71 Ayat (2) yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam 1 satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Setelah dari komisi-komisi tersebut nanti akan di rapatkan dengan unsur pimpinan. Nantinya revisi lebih dalam agar tanggal 29 April 2021 bisa memberikan rekomendasi kinerja pemerintah ke depan,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menambahkan, LKPJ itu menyampaikan arahan yang harus dievaluasi bersama. Seperti pembangunan ekonomi turun drastis dari 5,8 persen turun ke minus 1,8 persen, hal itu harus di cari solusinya dengan cara memberi program atau ide gagasan yang betul pasca covid-19.
“Progres ini harus di sampaikan, sebab ada yang memang harus dipertahankan karena kondisi covid-19 ada yang turun. Namun program ke depan tentunya yang turun ini harus dicermati dikombinasikan bagaimana menanggulangi persoalan itu dan bisa mengembalikan kembali,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











