JURNALSUKABUMI.COM – Sedikitnya 238 desa di Kabupaten Sukabumi bakal dilakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara proporsional untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Berdasarkan keputusan Bupati Sukabumi No.180/kep. 133-HUKUM/2021 pemberlakukan perpanjangan ini dimulai sejak tanggal 09-22 Februari mendatang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid melalui Andi Rahman menjelaskan, PPKM kembali diperpanjang hingga dua minggu ke depan.
“Sesuai dengan keputusan Bupati Sukabumi, PPKM sudah kembali diperpanjang hingga tanggal 22 Februari mendatang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/02/2021).

Dari jumlah desa yang bakal diberlakukan PPKM ini di antaranya, 205 desa zona kuning, dan 32 zona orange dan satu yang masuk zona merah. Yaitu, desa yang masuk wilayah Kecamatan Cikembar.
“Untuk data desa mana saja yang akan dilakukan PPKM ini, lebih jelasnya ada di laman web Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi,” jelas Andi.
Masih kata dia, adapun teknisnya pelaksanaan kegiatan ini yaitu, kebijakannya langsung menyisir ke tahap RT, diserahkan ke Satgas Kecamatan sebagai titik komandonya lalu ke tingkat kabupaten.
“Pemberlakuannya di tingkat RW sampai RT. Untuk jumlah desa yang masuk PPKM ini yaitu wilayah yang mayoritasnya adalah tiap RT mempunyai kasus aktif satu sampai dengan lima orang,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan






