JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah makanan dan minuman, di salah satu supermarket yang berada di Jalan RE Martadinata, Rabu (16/12/2020).
Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen dan Meteorologi Diskoperindag Kota Sukabumi, Deden Supriatman mengatakan, kegiatan tersebut untuk memastikan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di setiap supermarket yang berada di Kota Sukabumi apakah sesuai dengan prosedur yang berlaku atau tidak .
“UTTP untuk memastikan timbangan yang dimiliki oleh para pelaku usaha sesuai apa tidak dengan yang ditentukan agar tidak kurang dan lebih. Sehingga konsumen itu tidak merasa dirugikan, untuk BDKT sama kita cek, sudah susai tidak dengan berat bersih dan nettonya,” kata dia kepada wartawan.
Dalam pengawasan itu kata dia, saat ini belum ditemukan barang yang melebihi atau kurang dalam BDKT nya. Jika pun ditemukan sambung dia pihak supermaket harus mengajukan permohonan kepada Diskoperindag Kota Sukabumi untuk dilakukan tera ulang.
“Sejauh ini tidak ada, tapi jika ada kita minta untuk dilakukan tera ulang dan produk untuk sementera tidak di perjual belikan, selain itu timbangan nya pun sama tidak boleh digunakan dulu,” imbuhnya.
Lanjut dia kegiatan tersebut akan dilakukan ke setiap supermarket yang berada di Kota Sukabumi. Hal itu dilakukan guna menjaga konsumen pada saat berbelanja, dan menghindari para pelaku usaha yang curang dalam timbangannya.
“Akan dilakukan sampai dengan akhir tahun, sementara mini marketnya kita akan cek, di mini market juga kan ada sekarang yang jual buah-buahan jadi itu kita akan cek,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan












