JURNALSUKABUMI.COM – N (47 tahun) warga Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, perilakunya sungguh bejat. Tak kuat menahan hasrat birahinya, dia tega mencabuli LN (12 tahun), anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan mengatakan, aksi bejat itu terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga setempat.
“Memang benar kami (Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, red) telah menangkap terduga pelaku N (47) terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan perkosaan tehadap anaknya sendiri pada Jumat sore kemarin,” ujar Cepi kepada jurnalsukabumi.com, Senin (28/09/2020).
Kepada polisi, tersangka mengakui segala perbuatan bejatnya. Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan kejinya itu sejak 3 bulan yang lalu. “Pelaku melakukan aksi itu kurang lebih sudah lebih tiga bulan, karena ibu korban sudah dua tahun ini gak tau keberadaannya,” tuturnya.
Cepi menjelaskan, sesuai dengan keterangan yang didapat, pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran sering berhalusinasi. Sehingga dia terpaksa meluapkan nafsu bejatnya kepada korban. “Aksi bejat itu dilakukan di sebuah kamar milik pelaku. Untuk tindak kekerasan pelaku terhadap korban kita sudah lakukan pemeriksaan di rumah sakit hasilnya hampir 80% tindakan seksual,” ujarnya.
Setelah melakukan aksi biadabnya itu, tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukannya kepada orang lain. Jika diberitahukan korban diancam akan dibuang dari rumahnya. “Ada ancaman terhadap pelaku tehadap korban bila mana diberitahukan kepada orang lain korban akan di buang,” imbuhnya.
Menurut Cepi, tersangka pencabulan yang merupakan ayah kandung korban ini merupakan mantan residivis. Selama aksi itu dilakukan pelaku korban tinggal bersama pelaku dan ibu tirinya. “Pelaku ini mantan residivis, cerai dengan istrinya sampai sekarang istrinya pun gak ada dan pelaku sudah menikah lagi. Jadi, korban tinggal bersama pelaku dan ibu tirinya,” sambungnya.
Dari tangan tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti dan memeriksa pelaku serta melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Sementara, korban kini diserahkan kepada TP2TPA untuk mendapatkan rehabilitasi.
Tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Reporter : Rizky Miftah || Redaktur: E Sulaeman






