JURNALSUKABUMI.COM – Tahapan pesta rakyat Pilkada Kabupaten Sukabumi untuk Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati Sukabumi rencana mulai 28 Agustus hingga 3 September yakni diawali dengan pengumuman pendaftaran pasangan Balon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi. Selanjutnya pendaftaran dibuka sejak 4 September hingga 23 September 2020.
“Kita akan mengawali untuk Balon pada 28 Agustus, dan diakhiri 24 September pengundian nomor urut Calon Bupati Sukabumi-Wakil Bupati Sukabumi,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan Budi Ardiansyah.
Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi pencalonan PKPU No. 6 tahun 2020 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 ini secara maraton.
“Selain pengundian nomor urut, kami pun langsung melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon,” katanya.
Lebih lanjut Budi menerangkan, syarat pencalonan harus memenuhi 20 persen dari kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah pada pemilu 2019.
“Sebanyak 10 kursi di DPRD atau akumulasi 25 persen suara sah sebanyak 324.344 bisa mencalonkan pasangan calon pada pilkada serentak 2020,” katanya.
Budi berharap, melalui rakor ini partai politik yang akan mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati memahami alur tahapan pencalonan dan mendaftar dengan baik.
“Harapan besar KPU, kontestasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sukabumi dapat diketahui oleh masyarakat umum, bahwa pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020,” pungkasnya.
Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi












