Tilap Rp 1,3 M, Mantan Kades Bantargebang “Dicokok” Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi

Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, yang berinisial AR (43) lantaran diduga melakukan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan Tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, dana yang digelapkan oleh AR itu pada anggaran desa tahun 2017-2019 dengan total keseluruhan Rp 1,3 miliar.

“Setelah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Februari 2020 lalu, AR tidak kooparatif sehingga kami jemput paksa pada 14 Agustus 2020 kemarin,” ujar Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto kepada awak media, Rabu (19/08/2020).

AR, merupakan Kades periode 2013-2019 yang saat itu mengelola anggaran dana desa pada tahun 2017 senilai Rp 1, 7 miliar dan tahun 2018 senilai Rp 1,5 miliar.

“Kerugian negaraa pada tahun 2017 senilai Rp 781 juta dan tahun 2018 Rp 557 juta. Adapun pelanggaran yang dilakukan tersangka yakni mulai dari tanda terima dan LKPJ tidak sesuai dan pekerjaan fisik tidak ada kegiatan atau fiktif,” jelas Bambang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Andreas Tarigan menambahkan, perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini, pelaku kena ancaman minimal 4 tahun hingga 20 dan 1 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Reporter: Ifan II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu
Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Berita Terbaru