JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, yang berinisial AR (43) lantaran diduga melakukan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan Tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, dana yang digelapkan oleh AR itu pada anggaran desa tahun 2017-2019 dengan total keseluruhan Rp 1,3 miliar.
“Setelah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Februari 2020 lalu, AR tidak kooparatif sehingga kami jemput paksa pada 14 Agustus 2020 kemarin,” ujar Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto kepada awak media, Rabu (19/08/2020).
AR, merupakan Kades periode 2013-2019 yang saat itu mengelola anggaran dana desa pada tahun 2017 senilai Rp 1, 7 miliar dan tahun 2018 senilai Rp 1,5 miliar.
“Kerugian negaraa pada tahun 2017 senilai Rp 781 juta dan tahun 2018 Rp 557 juta. Adapun pelanggaran yang dilakukan tersangka yakni mulai dari tanda terima dan LKPJ tidak sesuai dan pekerjaan fisik tidak ada kegiatan atau fiktif,” jelas Bambang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Andreas Tarigan menambahkan, perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini, pelaku kena ancaman minimal 4 tahun hingga 20 dan 1 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Reporter: Ifan II Redaktur: Ujang Herlan














