JURNALSUKABUMI.COM – Aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terulang di Kota Sukabumi. Kali ini terjadi kepada anak yang masih berusia 8 tahun.
Informasi yang berhasil didapat, korban merupakan anak perempuan berusia 8 tahun berinisial EY. Mirisnya lagi, ia mendapat perlakuan yang tidak senonoh oleh A (41) yang merupakan pamannya.
Informasi teranyar menyebutkan aksi bejat itu terjadi pada Selasa (04/08) di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, mengatakan kejadian itu bermula ketika korban pulang mengaji. Saat itu, pelaku mengajak korban ke jalan sepi dan meminggirkan sepeda motornya di dekat rumah kosong di daerah tersebut. Di saat itu pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
“Di rumah kosong ini, pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” singkat Sumarni, Kamis (06/08/2020).
Dari hasil pengusutan kepolisian ternyata aksi bejatnya A tak hanya sekali. Kekerasan seksual anak yang dilakukan pelaku terhadap korban ini sudah berlangsung kurang lebih satu tahun. Setiap kali melakukan perbuatan tidak terpujinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 3.000.
“Perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun dengan iming-iming dikasih uang Rp 3.000,” ujarnya.
Menurut Sumarni, kekerasan seksual anak yang dilakukan pelaku ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi UU.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: FK Robbi












