JURNALSUKABUMI.COM – Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi Desember nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi memetakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bakal bertambah sekitar 860 TPS, pasalnya dalam PKPU Tahun 2020 KPU harus melaksanakan protokol kesehatan pada pelaksanaan pencoblosan nanti.
“Iya betul kita ada kenaikan jumlah TPS, dari awalnya 4118 TPS, kini menjadi 4978 TPS, sehingga 860 TPS kita bertambah,” unngkap Divisi Teknis Penyelenggara Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah, kepada jurnalsukabumi.com.
Selain penambahan jumlah TPS, KPU pun akan melakukan pelaksanaan dengan mengedepankan protokol kesehatan.TPS awal sebanyak 4118 dengan jumlah pemilih per TPS 800 pemilih, ada aturan sesuai Surat Edaran (SE) No 421. Jumlah maksimal pemilih per TPS 500 sebagai upaya menghindari penyebaran covid-19.
“Sehingga kami menghasilkan Jumlah TPS menjadi 4978. Setelah reaktifasi penyelenggara adhoc berdasarkan analisis DP4 yg diturunkan kemendagri dengan melihat kaidah-kaidah pembentukan TPS di petakan kembali, dan sangat mungkin bertambah kembali,” katanya
Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi












