JURNALSUKABUMI.COM – Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.
Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Namun kini Polri kembali mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) atau New Normal.
Sementara itu untuk penerapan di Kota Sukabumi terkait peraturan kegiatan dan keramaian masih dalam pembahasan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, mengatakan, peraturan baru itu pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada hari Selasa mendatang.
“Terkait giat keramaian masih akan dibicarakan Forkompinda hari Selasa besok,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Sabtu (27/06/2020).
Lanjut Sumarni, terkait protokol kesehatan wajib dilaksanakan, seperti penggunaan masker, mencuci tangan hingga social distancing dan pysical distancing.
“Namun setiap giat masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Reporter: Riki Rahardian | Redaktur: FK Robbi












