JURNALSUKABUMI.COM – Menghadapi fase kehidupan baru atau new normal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menjelaskan dalam menjalani new normal tentunya akan mengedepankan protokol kesehatan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 menyangkut Panduan Keberlangsungan Kegiatan Pelayanan Publik pada Kondisi New Normal Pandemi Covid 19 di Lingkungan Kejaksaaan.
“Di tengah pandemi Covid-19, pelayanan tetap berjalan optimal. Dan kami siap untuk menjalani new normal. Sesuai dengan arahan dari Kejagung, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” kata mantan Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini saat ditemui jurnalsukabumi.com di ruang kerjanya, Jumat (05/06/2020).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman menuturkan, selama di tengah pandemi virus corona, berbagai pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Meski skema pelayanannya diubah, menyesuaikan dengan protap upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut.
Disebutkan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka ini, begitu memasuki gerbang kantor sudah disiapkan perlengkapan cuci tangan. Mulai hand sanitazer atau cairan pencuci tangan berikut airnya sudah tersedia.
Sehingga, para pegawai, tamu, hingga para pengambil surat tilangan yang datang bisa langsung memcuci tangannya.
Selama memasuki pandemi Covid-19, kata Aditia, tiap hari Jumat, diadakan pula pelayanan kesehatan secara gratis. Sehingga, bagi tamu ataupun pengambil surat tilang bisa sekaligus memeriksakan kesehatannya. “Kami menggandeng para dokter dan tenaga medisnya di puskesmas terdekat. Ini salah satu bentuk pelayanan optimal kejaksaan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Upaya memutus mata rantai Covid-19 lainnya, sambung Aditia, yakni proses persidangan digelar online. Dalam praktiknya, selama proses persidangan, mulai para hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa berada di lokasi berbeda.
Untuk para hakim berada di ruang persidangan Pengadilan Negeri Cibadak, JPU berada di aula Kejari Kabupaten Sukabumi, sementara para terdakwa tetap berada di Lapas Warungkiara.
Reporter: Irfan Rifaudin || Redaktur: Jon Digos












