JURNALSUKABUMI.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi menegaskan aturan wajib menggunakan masker mulai diberlakukan tiga hari kedepan ini.
Jelang pemberlakukan aturan tersebut pun langsung disosialisasikan Wali Kota Sukabumi, Achamd Fahmi yang dihadiri Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf. Danang Prasetyo Wibowo, Polres Sukabumi yang diwakili Kapolsek Cikole AKBP Musimin, Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, Selasa (28/04/20).
“Mulai Jumat 1 Mei 2020, masuk Kota Sukabumi wajib menggunakan masker,” ujar Kang Fahmi kepada wartawan disela kegiatan.
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi itu, setelah diberlakukan aturan tersebut warga atau pengguna kendaraan yang masih ngeyel tidak memakai masker, tidak diperkenankan masuk Kota Sukabumi.
“Tujuan dari aturan ini tidak lain dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan jika masih ada yang tidak menggunakan masker, akan diminta kembali lagi,” tegasnya.
Masih kata orang nomor satu di Kota Mochi ini, beberapa lokasi khusus sterilisasi para pengendara dan warga yang akan memasuki area Kota Sukabumi iti diantaranya, Pos Pengamanan Sukalarang, Cemerlang, Lembursitu, ex Giant Ciandam, Jubleg Baros, dan ujung Jalur Cibeureum. Sementara cek poin di tengah kota dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.
Ditempat terpisah, warga Kelurahan Warudoyong, Deni (40) mengaku senang dengan langkah yang diambil Pemerintah Kota Sukabumi.
“Ini langkah tepat, kami lega tak sembarang orang masuk kota ini. Semoga aturan tersebut bisa berjalam sesuai harapan bersama,” singkatnya.
Reporter: Hendi
Redaktur: Ujang Herlan












