JURNALSUAKABUMI.COM – Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Sukabumi. Dinilai belum efektip, diketahui dalam Perwal itu salah satunya mengatur hak kewajiban para pelaku usaha ritel dan masyarakat dalam upaya mengurangi penggunaan kantong plastik. Selasa (21/04/2020)
Informasi yang dihimpun, diterbitkannya Peraturan Walikota tentang sampah plastik itu merupakan salah satu solusi dan cara untuk mengurangi volume sampah plastik yang per harinya mencapai kurang lebih 10 ton.
Namun perwal tersebut dinilai belum epektif, Hal itu terbukti sejak di keluarkan nya perwal tersebut pada awal tahun 2020. Produksi sampah termasuk plastik di Kota Sukabumi hingga saat ini jumlahnya masih sama dengan sebelum Perwal itu keluar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Adil Budiman, mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran masih kurangmya kesadaran masyarakat terkait pengurangan penggunaan kantong plastik, salah satunya pada saat berbelanja. Selain itu, sejak merebaknya virus corona membuat pihaknya kesulitan untuk mensosialisasikan perwal tersebut.
“Ya, selain itu saat ini di tambah kondisi pandemi virus Corona ini jadi semua juga belum efektif betul. Selain itu, kesadaran masyarakat masih perlu terus ditingkatkan. Saat ini kita juaga terbatas mau sosialisasi langsung ke masyarakat terkait Perwal ini,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Adil Budiman, kepada wartawan.
Lanjutnya saat ini, produksi sampah di Kota Sukabumi per harinya mencapai sekitar 175 ton per hari. Dari jumlah tersebut sekitar 10 ton atau 6% diantaranya merupakan sampah plastik.
“Sampah total sekota 175 ton per hari hampir sama. Terkait perwal tersebut belum efektif, kita juga blm evaluasi karena perwalnya baru awal tahun ditambah kondisi sekarang sedang corona,” ujarnya.
Sementara tambah dia, selain plastik jumlah sampah masker di Kota Sukabumi saat ini terjadi peningkatan pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 atau Corona. Untuk itu demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 dirinya menghimbau kepada masyarakat agar limbah bekas masker dikemas dengan baik.
“Kalo petugas kita masih tetap mengambil sampah dari masyarakat, dan kita menghimbau juga untuk sampah bekas masker agar terpisah dari sampah organik dibungkus dalam kantong tertutup untuk menghindari dari penyebaran virus Corona,” tandasnya.
Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbi












