Jurnal Sukabumi
No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
Jurnal Sukabumi
No Result
View All Result

Kasus Penggelapan Indosurya Gagal Bayar Rp 10 Triliun, Bukti Pengawasan OJK Lemah

redaksibyredaksi
Minggu 12 April 2020 | 10:20 PM
Kasus Penggelapan Indosurya Gagal Bayar Rp 10 Triliun, Bukti Pengawasan OJK Lemah
Share on FacebookShare on TwitterShare Via WA

JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyoroti kasus gagal bayar dan dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP-ISP) yang baru-baru ini mencuat ke publik. Hal ini menunjukan lemahnya pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang paling tragis lagi, jumlah dana nasabah yang dihimpun KSP-ISP mencapai sekitarr Rp10 triliun, yang berasal dari belasan ribu nasabahnya dari seluruh tanah air.

Jika mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), kata Hergun -sapaan Heri Gunawan- seharusnya KSP masuk dalam ranahnya LKM. Meskipun mekanisme atau sistem pengawasan dan pembinaannya juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Dalam UU LKM setahu saya, di Pasal 28 menyatakan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK. Pengawasan tentang LKM ini beberapa kali pernah disuarakan ketika rapat komisi XI dengan OJK periode lalu. tetapi OJK bilang sifatnya masih opsional belum memaksa, ini kan sangat ironis sekali,” ungkap Hergun kepada jurnalsukabumi.com.

BacaJuga

Adik Hergun Terus Jalankan Program Berbagi Ribuan Sembako di Dapil 1 Kab Sukabumi

PSBI di Sukabumi, Hergun: Bukti Nyata Bank Indonesia Dukung UMKM Handal Berdaya Saing Global

Jurnal Sukabumi Gandeng Hergun Terus Tebar Kabaikan, Ini Caranya!

Di dalam UU LKM itu, lanjut wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini, OJK pun bisa mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Kemenkop UKM atau dinas. Tetapi the ultimate supervisory body-nya tetaplah berada di lembaga yang kini dipimpin Wimboh Santoso.

Apalagi LKM dengan dana pihak ketiga atau nasabah sebesar itu. Mencapai triliunan rupiah. Seharusnya, pengawasannya tetap dilakukan langsung oleh OJK.

“Memang bisa didelegasikan. Tapi ruh dan yang buat aturannya harusnya tetap OJK. Misalnya, LKP/KSP yang aset atau simpanannya sekian miliar harus langsung diawasi OJK,” tegas Hergun.

Kalaupun ada pendelegasian tugas, kata ketua DPP Gerindra ini, seharusnya pengaturan klasifikasinya juga diatur OJK, mana saja yang bisa diawasi pemda, Kemenkop UKM dan atau OJK sendiri.

“Kalau diserahkan semua ke pemda atau Kemenkop UKM bahaya. Dana publik harus dilindungi. Saya pernah menerima pengaduan serupa, OJK malah berkilah bukan menjadi kewenangannya. Sementara pemda juga tidak memiliki instrumen yang memadai untuk penindakan,” jelas legislator asal Sukabumi ini.

Secara khusus, Hergun mempertanyakan penjelasan OJK melalui Juru Bicaranya Sekar Putih Djarot dalam siaran persnya, Minggu (12/4), yang menyatakan bahwa lembaganya tidak mengawasi KSP Indosurya Cipta. Penegasan tersebut menjawab pemberitaan yang mengaitkan OJK dengan permasalahan yang terjadi di KSP tersebut.

Djarot menyatakan bahwa sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU LKM dan UU Koperasi, maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya.

Hal itu menurut Hergun, harus diperjelas. Sebab, jika mengacu ketentuan umum Pasal 1 UU LKM, KSP ISP bisa dikategorikan sebagai LKM karena menghimpun dana masyarakat, dalam dalam bentuk koperasi simpan pinjam.

Kemudian Pasal 9 yang mengatur perizinan, Ayat 1 berbunyi; Sebelum melakukan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam hal pembinaan, pengaturan dan pengawasan, kata Hergun, juga secara eksplisit diatur dalam Pasal 28 ayat 1 sampai ayat 5. Di sana jelas bahwa OJK tidak bisa lepas tangan dalam mengatur dan mengawasi LKM meskipun ada pendelegasian tugas ke pemda maupun pihak ketiga.

“Fungsi OJK itu mengatur, mengawasi dan melindungi. Di mana fungsinya? Setelah kejadian kok malah terkesan cuci tangan. Ini duit Rp10 T bukan uang sedikit, masa tidak terawasi dan terlindungi? Jangan-jangan ada oknum OJK yang terlibat? Itulah kalau OJK hidup dari pungutan industri,” tegas sekretaris Fraksi Gerindra di MPR ini mempertanyakan.

Oleh karena itu, terkait persoalan ini dia juga mendukung pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya mendesak agar kepolisian segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dana nasabah di KSP Indosurya Cipta.

“Hal ini penting untuk mengantisipasi agar nasabah jangan sampai kehilangan dananya,” pungkas Hergun.

Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi

Tags: Anggota DPR RI Heri GunawanDPR RI Heri GunawanHeri GunawanIndosurya

Masukan komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Populer

  • Ketua RT di Tusuk Orang Tak di Kenal, Kapolsek Nagrak: Terduga  Pelaku Depresi!

    Ketua RT di Tusuk Orang Tak di Kenal, Kapolsek Nagrak: Terduga Pelaku Depresi!

  • Bar to Bar Enduro Race 2023 Digelar di Sukabumi

  • Viral Penculikan di Desa Pangumbahan, Polisi: Itu Hoax!

  • Sambut Hari Nelayan ke-63, M. Yusuf Rapat Bersama Dispar, DKUKM, Disbudpora, Disdagin dan Bappelitbangda

  • Kang Iyos Didampingi Sekretaris Dinkes Kab Sukabumi Ikuti Rapat Penyusunan Kepesertaan JKN

Terbaru

Mengenal Lebih Dekat Bripka Erwin, Pemandu Helikopter Polres Sukabumi

Mengenal Lebih Dekat Bripka Erwin, Pemandu Helikopter Polres Sukabumi

3 Februari 2023
Diskan Gelar Verifikasi dan Indentifikasi Calon Penerima Bantuan Budidaya Ikan Lele di Nyalindung

Diskan Gelar Verifikasi dan Indentifikasi Calon Penerima Bantuan Budidaya Ikan Lele di Nyalindung

3 Februari 2023
Hergun: BUMDes Perkuat Ekonomi Sukabumi

Hergun: BUMDes Perkuat Ekonomi Sukabumi

3 Februari 2023
DPKP: Dalam Semalam, Tiga Titik Pohon Tumbang di Palabuhanratu

DPKP: Dalam Semalam, Tiga Titik Pohon Tumbang di Palabuhanratu

3 Februari 2023
Bar to Bar Enduro Race 2023 Digelar di Sukabumi

Bar to Bar Enduro Race 2023 Digelar di Sukabumi

2 Februari 2023

Ikuti Sosial Media Kami

Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
info@jurnalsukabumi.com

Copyright © 2022 Jurnal Sukabumi

No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2022 Jurnal Sukabumi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist