JURNALSUKABUMI.COM – Berbagai tanggapan miring mengenai tidak diliburkannya beberapa perusahaan khususnya garmen yang mendominasi di Sukabumi, mulai bermunculan.
Bahkan, tak sedikit sebagian pihak pun meminta para pengusaha untuk menghentikan sementara aktifitas pegawainya karena dipicu kekhawatiran ditengah wabah pandemi Corona saat ini.
Akan tetapi, bukan tanpa alasan mengenai masih beroprasinya perusahaan dan aktifitas buruh hingga samapi saat ini, seperti halnya ungkapan yang dilontarkan Pimpinan PT Muara Tunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan No.126, tepatnya di Kampung Kebonrandu, Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“Jadi kita berpedoman Surat edaran dengan nomor M/3/HK.04/III/2020 yang ditandatangani langsung Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bahwa untuk industri ini ada regulasinya tersendiri,” ujar General Manager (GM) PT MT, Sudarno Rais, kepada jurnalsukabumi.com, Senin (30/3/20).
Mengenai Lockdown sambung Sudarno, itu kewenangannya ada di Pemerintah pusat. Yang terpenting diperusahaan ini sudah melakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), bagaimana pencegahaan penyebaran Covid-19 ini.
“Mulai dari standar lengecekan suhu tubuh, penyediaan masker, penyediaan fasitilitas sanitasi, kebersihan, kerrapihan dan K3 dijalankan. Sehingg, kita optimis diperusahaan ini terjaga dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami sempat menyampaikan, mengenai tidak diliburkannya pabrik seperti garmen ini memang sudah ada surat edaran dari kementerian ketenagakerjaan RI. Dan memang hal sulit dilakukan karena perusahaan juga dikejar target pemesan.
Bahkan, kebijakan itu berbeda halnya ketika pemerintah meliburkan sekolah karena ada alternatif atau metode pembelajaran lain yang bisa diterapkan oleh siswa dan guru.
“Salah satu alasannya, sektor industri tidak bisa digantikan pakai online kerjanya. Sementara yang diliburkan hanya sekolah karena ada alternatif sistem pembelajaran misalkan lewat memberikan pekerjaan rumah, lewat online, masih bisa mereka belajar,” kata Marwan belum lama ini.
Reporter : Ruslan AG
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post