JURNALSUKABUMI.COM – Diduga dilarang masuk, Puluhan karyawan salah satu perusahan rekanan PT. Semen Jawa – Siam Cement Group (SCG) melakukan aksi pemasangan tenda didepan halaman PT. SCG yang berlokasi di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh. Kabupaten Sukabumi, Kamis (02/01/20).
Informasi yang dihimpun, puluhan karyawan yang tergabung dalam wadah organisasi Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI) dilarang masuk, lantaran ada pergantian perusahaan.
“Ada Puluhan eks PT. Pelayanan Security Nusantara yang kini pindah ke perusahaan PT. Sukabumi Daya Mandiri.” kata Ketua DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna, kepada jurnalsukabumi.com.

Menurutnya, hampir setiap tahun Perusahaan asal Thailand ini selalu membuat masalah dan mengabaikan aturan aturan yang ada di Indonesia khususnya aturan ketenagakerjaan yang mengatur semua system hubungan industrial dan sebagai perusahaan pemberi pekerjaan seharusnya patuh akan regulasi.
“Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi no 19 tahun 2012 pasal 32 ayat 1 dan 2. Mereka kan karyawan tetap, maka perusahaan baru harus melanjutkan perjanjian kerja yang ada. Bukan balik lagi ke Nol. Ini manusia bukan mesin,” tandasnya.
Sementara itu, Salah satu buruh Herman Maulana mengatakan, tidak dijinkan masuk lantaran harus pake id card Perusahaan yang baru.
“Kami mengabdikan diri bekerja rata – rata dari mulai pembangunan ini pabrik tapi status kami seolah haram untuk menjadi karyawan tetap. Harus menjadi buruh kontrak seumur hidup.” cetus Herman.
Hingga berita ini ditayangkan puluhan buruh masih berada di lokasi dan sedang membuat tenda. Pihak perusahaan PT. SCG belum memberikan tanggapan.
Reporter : Ruslan
Redaktur : FK Robbi











