JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal adanya Pungutan Liar (Pungli) Pencari Kerja (Pencaker) ke salah satu perusahaan di Kabupaten Sukabumi. Akhirnya Polsek Cikembar menetapkan pelaku inisial OK (40) warga Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jumat (39/11/19).
Kapolsek Cikembar AKP I Djubaedi mengatakan, penetapan pelaku atas dasar laporan korban dan penyidikan. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Cikembar. Karena melakukan Pungutan Liar (Pungli) untuk dijanjikan masuk kerja ke salah satu perusahaan sepatu di Sukabumi.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Kini mendekam di ruang tahanan,” ungkapnya.
Menurut I Djubaedi, menghimbau kepada warga yanh merasa telah menjadi korban Pungli untuk segera melaporkan ke Mapolsek Cikembar. Meski saat ini baru satu korban yang melaporkan secara resmi.
“Kami masih menunggu korban lainnya. Meski saat ini baru satu korban yang resmi melapor,” katanya.
Sementara korban Pungli Anjar Aripin (30) menjelaskan, laporan atas Pungli yang dijanjikan akan msuk kerja ke perusahaan sepatu sudah satu tahun tak kunjung diterimanya. Hingga merasa kesal langsung melaporkan secara resmi ke Mapolsel Cikembar.
“Saya membayar Rp 10 juta. Nunggu satu tahun tak ada kepastian. Ya sudah saya laporkan saja,” jelasnya.
Menurut Anjar, para korba Pungli sendiri masih banyak, rencananya ada salah satu korban lain yang akan melaporkan juga menyusulnya.
“Ada teman saya juga yang jadi korban. Rencana akan nyusul buat laporan ke Polsek Cikembar,” tandasnya.
Reporter : Ifan
Redaktur : Jon Digos
Discussion about this post