Kemenag Terbitkan Pedoman Pencegahan dan Kekerasan Seksual pada PTKI

Rabu, 30 Oktober 2019 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Terbitnya pedoman yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dengan Komisi Nasional Perempuan tentang pengarusutamaan kesadaran gender pada PTKI.

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, ada sejumlah alasan terbitnya pedoman. Pertama, PTKI memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, dan hak atas rasa aman bagi civitas akademika dari ancaman dan praktik kekerasan seksual. “Alasan lainnya, perlu ada dasar hukum tentang bagaimana cara pengelolaan dan penanggulangan ketika terjadi kekerasan seksual yang terjadi di PTKI,” ujar Kamaruddin di Jakarta dilansir dari Kemenag.go.id, Rabu (30/10/2019).

Kamaruddin Amin mengapresiasai Komnas Perempuan dan PTKI yang menjadi bagian dari penanganan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan Islam.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, berharap terbitnya pedoman ini akan melahirkan pengarusutamaan kesadaran gender dan keadilan terhadap hak-hak asasi kemanusiaan.

“Pengarusutamaan kesadaran gender, keadilan relasi laki-laki dan perempuan serta penghargaan terhadap hak-hak asasi kemanusiaan yang dimunculkan di PTKI tidak hanya pada aspek akademik, tetapi juga norma perilaku dan interaksi sehari-hari dalam kampus,” ujarnya.

Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen PTKI, Suwendi, menambahkan, Pusat Studi Gender dan Agama (PSGA) masing-masing PTKI akan diminta menjadi leading sector terhadap teknis kelanjutan pedoman ini.

“PSGA akan menjadi leading sector atas kebijakan Pencegahan dan Penaggulangan Kekerasan Seksual pada PTKI. Di samping itu, PSGA diharapkan mampu memperkuat posisinya sebagai barometer kesadaran dan keadilan gender,” tegas Suwendi.

Berita Terkait

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Heri Gunawan: Jangan Atasnamakan Rakyat untuk Kritik Destruktif Program Makan Bergizi Gratis
SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional
BEM Bersatu Tolak Gerakan Mahasiswa yang Ditunggangi Politik Praktis
Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”
Menteri Yandri Susanto ‘Tantang’ Mahasiswa UMMI Bangun Desa Entrepreneur
Ole Romeny Jadi Pahlawan! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di FIFA Matchday
Belum Ada PJU, Pengguna Jembatan Baru Pamuruyan Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:20 WIB

Heri Gunawan: Jangan Atasnamakan Rakyat untuk Kritik Destruktif Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:33 WIB

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:13 WIB

BEM Bersatu Tolak Gerakan Mahasiswa yang Ditunggangi Politik Praktis

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB