JURNALSUKABUMI.COM – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Terbitnya pedoman yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dengan Komisi Nasional Perempuan tentang pengarusutamaan kesadaran gender pada PTKI.
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, ada sejumlah alasan terbitnya pedoman. Pertama, PTKI memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, dan hak atas rasa aman bagi civitas akademika dari ancaman dan praktik kekerasan seksual. “Alasan lainnya, perlu ada dasar hukum tentang bagaimana cara pengelolaan dan penanggulangan ketika terjadi kekerasan seksual yang terjadi di PTKI,” ujar Kamaruddin di Jakarta dilansir dari Kemenag.go.id, Rabu (30/10/2019).
Kamaruddin Amin mengapresiasai Komnas Perempuan dan PTKI yang menjadi bagian dari penanganan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan Islam.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, berharap terbitnya pedoman ini akan melahirkan pengarusutamaan kesadaran gender dan keadilan terhadap hak-hak asasi kemanusiaan.
“Pengarusutamaan kesadaran gender, keadilan relasi laki-laki dan perempuan serta penghargaan terhadap hak-hak asasi kemanusiaan yang dimunculkan di PTKI tidak hanya pada aspek akademik, tetapi juga norma perilaku dan interaksi sehari-hari dalam kampus,” ujarnya.
Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen PTKI, Suwendi, menambahkan, Pusat Studi Gender dan Agama (PSGA) masing-masing PTKI akan diminta menjadi leading sector terhadap teknis kelanjutan pedoman ini.
“PSGA akan menjadi leading sector atas kebijakan Pencegahan dan Penaggulangan Kekerasan Seksual pada PTKI. Di samping itu, PSGA diharapkan mampu memperkuat posisinya sebagai barometer kesadaran dan keadilan gender,” tegas Suwendi.
Discussion about this post