JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Sukabumi, secara lantang menyatakan sikap yang digelar di Mapolres Sukabumi di Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Senin (29/06/2020).
Bersama ratusan kader dan simpatisan PDIP itu dengan ini menyatakan sikap terkait insiden pembakaran bendera PDIP dalam aksi unjukrasa di depan Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.
“Sekali lagi, kedatangan kami ini bukan aksi unjukrasa, tetapi untuk memberikan dukungan kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan,” ujar Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama.
Adapun, pernyataan sikap tersebut tercatat ada 8 poin diantaranya, mensikapi pembakaran bendera PDI Perjuangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, merupakan tindakan yang tidak berpijak pada akar sejarah budaya bangsa sehingga dapat mencederai hubungan kemanusiaan yang bercirikan memanusiakan manusia lainnya.
Kedua, pembakaran bendera partai adalah bentuk pengingkaran terhadap peraturan perundang-undangan yang telah menjadi sumber dinamika kehidupan bangsa yang dinamis dalam membangun interaksi politis warga bangsa.
Ketiga, kami tegaskan, bahwa PDI Perjuangan bukanlah partai yang berideologi komunis seperti yang selalu dilekatkan pada kami. PDI Perjuangan adalah partai yang berideologikan Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa sehingga satu tarikan nafas dengan ruh perjuangan kami.
Empat, mendukung sepenuhnya kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki motto Promoter; Professional, Modern, dan Terpercaya, untuk bekerja secara professional dengan menjunjung tinggi nilai- nilai integritas agar menjadi sebuah lembaga penegak hukum yang handal, kredibel, qualified, dan modern sehingga dipercaya masyarakat sebagai ujung tombak dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Kelima, mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas insiden pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan saat aksi penolakan RUU HIP pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020.
Keenam, mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap pelaku pembakar bendera PDI Perjuangan yang dilakukan saat aksi penolakan RUU HIP pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020 agar segera diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dan ketujuh, menuntut kepada Kepolisian Republik Indonesia agar penegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan tersebut harus dilakukan secara professional dan transfaran dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integitas Korp Kepolisian Republik Indonesia supaya publik dapat memahami insiden tersebut secara objektif, jernih, dan rasioanal, proses penegakkan hukum tersebut bukan hanya dagelan yang menimbulkan kontroversi di masyarakat yang tidak produktif.
Terakhir, kedelapan kami tegaskan, agar insiden serupa jangan sampai terulang lagi di seluruh pelosok nusantara khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, untuk itu kami mendukung sepenuhnya kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil langkah preventif agar situasi dan kondisi tetap terjaga secara kondusif dan produktif.
Reporter: Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan












