Dua Bulan Pandemi Covid-19, Ada 131 Janda dan 25 Duda di Sukabumi

Sabtu, 27 Juni 2020 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Selama Pendemi Covid-19 bulan April dan Mei di Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Agama (PA) Cibadak mencatat 131 janda baru dan 25 duda baru di Sukabumi atas hasil putusan mejelis hakim. Adapun perkara perceraian yang diterimanya sendiri gugat cerai yaitu istri menggugat suami dan gugat talak yaitu suami gugat istri.

“Kami mencatat pada bulan April ada 75 perkara yang kami terima, yakni Gugat Cerai 61 perkara dan Gugat Talak 14 perkara, untuk bulan Mei ada 54 perkara yaitu Gugat Cerai 45 perkara dan Gugat Talak 9 perkara,” ungkap Humas PA Cibadak Ade Rina, kepada jurnalsukabumi.com.

Mnurut Ade, Bulan April sendiri untuk perkara seluruhnya ada 93 perkara yang masuk, selain 75 perkara perceraian ada 18 perkara lainnya seperti pembatalan perkawinan, isbath nikah, perwalian, dispensasi perkawinan dan waris, sementara untuk bulan Mei 89 perkara yang masuk, selain dari perceraian ada 35 perkara lainnya.

“Bulan Mei memang paling banyak selain perceraian adalah Isbath nikah yaitu sebanyak 31 perkara,” katanya.

Untuk jumlah keseluruhan data perkara yang ada jika ditambah sisa bulan sebelumnya, bulan April mencapai 407 perkara dan Mei 300 perkara. Dengan 126 perkara dikabulkan pada bulan April dan 58 perkara pada bulan Mei.

“Memang faktor perceraian yang terjadi bervariatif ada ekonomi, pihak ketiga, ditinggalkan oleh pasangan dan yang lainnya,” pungkasnya

Reporter: Ifan II Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

May Day 2026, Wabup Sukabumi Apresiasi Perayaan SARBUMUSI yang Humanis
Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara
Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:10 WIB

May Day 2026, Wabup Sukabumi Apresiasi Perayaan SARBUMUSI yang Humanis

Kamis, 30 April 2026 - 18:35 WIB

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara

Kamis, 30 April 2026 - 14:15 WIB

Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777