JURNALSUKABUMI.COM – Menghadapi Pilkada Bupati-Wakil Bupati Sukabumi Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari KPU RI sebanyak 1.871.142 pemilih yang saat ini sedang dilakukan pencermatan dan penyandingan.
“Setelah kami menerima dari KPU RI, kami KPU Sukabumi melakukan pencermatan dan penyandingan data terhadap data-data pemilih yg ganda, anomali dan lainnya, sebelum dilakukan uploading data ke sistem Sidalih KPU,” ungkap Divisi Data Komisioner KPU Sukabubumi Ayi Saepudin kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (26/06/20).
Menurut Ayi, dari hasil nanti dihasilkan model A.Kwk, sebagai bahan dasar Pencocokan dan Penilitian (Coklit) oleh PPDP pada tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus mendatang,
“Hadil Coklit dilaporkan dan diplenokan PPS, PPK, dan KPU untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS),” tandasnya.
Selanjutnya DPS akan diumumkan dan diuji ke publik, Hasil uji publik diplenokan oleh PPS, PPK, dan KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Setelah DPT ini absah dan clear, nantinya menjadi rujukan berapa jumlah pemilih tetap nanti,” pungkasnya.
Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi












