JURNALSUKABUMI.COM – Sekitar 210.000 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Sukabumi dinyatakan nonaktif. Dampaknya mulai dirasakan masyarakat, termasuk warga yang membutuhkan layanan kesehatan hingga ibu yang hendak melahirkan.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS, Leni Liawati, mengungkapkan persoalan tersebut saat melaksanakan reses ketiga bersama kader Posyandu di Kecamatan Cisolok. Ia menerima sejumlah keluhan warga terkait kepesertaan BPJS yang tidak lagi aktif, sementara kebutuhan berobat tidak bisa ditunda.
Menurut Leni, dari sekitar 420.000 peserta yang sebelumnya terdaftar, sebanyak 50 persen atau sekitar 210.000 peserta terdampak penonaktifan. Kondisi itu berkaitan dengan persoalan pembiayaan, setelah anggaran dari pemerintah provinsi yang seharusnya menanggung 60 persen tidak tersedia untuk 2026.
“Dari 420.000 yang terdaftar, 50 persennya di-cutoff karena anggarannya yang harusnya 60 persen dari provinsi, 40 persen dari kabupaten, yang dari provinsi tidak ada untuk 2026, sehingga 210.000 dinonaktifkan,” kata Leni, Senin (26/10/2026).
Ia menyebut, keluhan tersebut bukan lagi sebatas kekhawatiran. Sejumlah warga sudah mengalami langsung dampak penonaktifan, termasuk mereka yang memerlukan pemeriksaan rutin dan pelayanan persalinan.
Di sisi lain, pemerintah daerah saat ini disebut belum bisa mendaftarkan kembali seluruh warga terdampak ke skema BPJS PBI karena keterbatasan anggaran. Salah satu pilihan yang tersedia bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan adalah beralih ke kepesertaan BPJS Mandiri.
Namun, persoalan tidak berhenti pada kewajiban membayar iuran bulanan. Warga yang memiliki tunggakan kepesertaan sebelumnya juga menghadapi beban pembayaran yang cukup besar.
Leni menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dalam kegiatan bimbingan teknis bersama BPJS Kesehatan di Jakarta, peserta dengan tunggakan lama harus menyelesaikan kewajiban tertentu sebelum kepesertaan Mandiri dapat diaktifkan kembali.
Ia mencontohkan, warga yang memiliki tunggakan selama tiga hingga empat tahun dapat dibebani pembayaran sekitar Rp875.000, sesuai penjelasan yang diterimanya mengenai perhitungan tunggakan dan denda.
“Warga itu ketika dapat BPJS enggak dipakai, merasa aman. Ketika ke rumah sakit, mereka pikir BPJS-nya aktif, ternyata tidak aktif. Ada yang tiga tahun, empat tahun sudah tidak aktif. Nah, itu harus dibayar dendanya, dua tahun. Mau tiga tahun atau empat tahun, tetap dua tahun dibayar. Sekitar Rp875.000 mereka harus bayar, baru aktif lagi untuk BPJS Mandiri,” ungkapnya.
Bagi masyarakat berpenghasilan terbatas, biaya tersebut menjadi persoalan serius, terlebih ketika muncul bersamaan dengan kebutuhan pengobatan. Leni menyebut, iuran bulanan BPJS Mandiri untuk peserta tertentu dapat dimulai sekitar Rp35.000 per orang, tetapi beban tunggakan di awal menjadi kendala yang sulit diatasi.
Leni mengaku prihatin karena kader Posyandu yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan masyarakat kerap menerima keluhan warga yang sakit dan membutuhkan bantuan. Persoalan BPJS pun menjadi salah satu aspirasi utama dalam reses tersebut.
Menurutnya, persoalan ini perlu diperjuangkan melalui solusi yang sesuai regulasi. Membantu warga membayar tunggakan secara langsung bukan jalan keluar yang bisa diterapkan begitu saja untuk semua kasus, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih jelas dan berpihak kepada masyarakat.
“Secara pribadi, dari sisi kemanusiaan, saya enggak tega. Tapi masa harus dibantu dengan dibayarkan saja? Harus cari regulasinya, kebijakan yang harus kita perjuangkan dan kembangkan,” ujarnya.
Ia menilai, pemerintah daerah perlu menyampaikan kondisi riil masyarakat kepada pemerintah di tingkat lebih tinggi, sekaligus mencari langkah yang memungkinkan warga tetap memperoleh akses kesehatan.
Leni juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah berupaya memenuhi pembiayaan bagi sekitar 210.000 peserta yang masih dapat ditanggung. Bahkan, menurutnya, dana cadangan Pilkada telah dialihkan untuk membantu pembiayaan BPJS Kesehatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, upaya tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan peserta yang dinonaktifkan. Karena itu, Leni berharap ada kejelasan kebijakan dan solusi konkret agar warga yang membutuhkan pengobatan tidak semakin terbebani oleh persoalan administrasi maupun tunggakan.
“Kalau masalah kesehatan kan masalah prioritas,” tegasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar