Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Yayasan Mutiara Qolbu resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pengalihan yayasan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara III, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Persoalan tersebut mencuat setelah pihak yayasan menilai kerja sama yang telah disepakati sebelumnya tidak lagi dijalankan sesuai kesepakatan awal.

Melalui kuasa hukumnya, Daffa Alfaritsi, S.H, Yayasan Mutiara Qolbu mengungkapkan persoalan tersebut dalam konferensi pers di Kota Sukabumi, Sabtu (24/10/2026).

Daffa menjelaskan, perkara ini bermula ketika seseorang berinisial DP mendatangi kliennya, Dedi Mulyana, selaku pemilik Yayasan Mutiara Qolbu, untuk menawarkan kerja sama dalam pemenuhan legalitas pembukaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG.

Kedua belah pihak kemudian sepakat menjalin kerja sama. Dalam kesepakatan tersebut, pihak rekanan disebut menyanggupi pembayaran fee per ompreng. Perjanjian itu, menurut Daffa, juga dibuat di hadapan notaris dengan jangka waktu kerja sama selama lima tahun.

Proses pendaftaran hingga verifikasi lapangan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pun dilalui. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, SPPG Nagrak Utara III dinyatakan layak beroperasi di bawah naungan Yayasan Mutiara Qolbu.

Namun, persoalan muncul setelah dapur tersebut mulai beroperasi pada 11 Desember 2025. Pihak yayasan menilai terjadi perubahan pengelolaan yang mengakibatkan nama Yayasan Mutiara Qolbu tidak lagi digunakan, meskipun sebelumnya telah ada perjanjian kerja sama.

“Perubahan yayasan ini merugikan klien kami. Kenapa ketika mulai beroperasi pada 11 Desember 2025, yayasannya diubah secara sepihak? Padahal, sudah ada kesepakatan kerja sama di hadapan notaris dengan jangka waktu lima tahun,” ujar Daffa.

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak terkait. Namun, menurut dia, somasi tersebut belum mendapatkan tanggapan yang diharapkan.

“Kami juga sudah melakukan pengaduan pertanggal 21 oktober 2026 ke BGN dan sudah mendapatkan disposisi ke Inspektorat Utama BGN,” ulasnya Daffa.

Meski demikian, pihak Yayasan Mutiara Qolbu mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara baik-baik. Apabila tidak ditemukan jalan damai, mereka menyatakan siap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

“Kami tetap berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Namun, jika tidak ada jalan damai, proses hukum akan kami tempuh sampai tuntas demi tercapainya keadilan bagi semua pihak. Kami juga meminta BGN turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tambahnya.

Yayasan Mutiara Qolbu berharap adanya penanganan dari pihak berwenang agar persoalan kerja sama pengelolaan SPPG tersebut memperoleh kejelasan. Hingga berita ini ditulis, pihak yang dipersoalkan belum memberikan tanggapan resmi.

 

Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Berita Terbaru