JURNALSUKABUMI.COM – Sengketa lahan eks HGU PT Anugrah Jaya Agung (AJA) di kawasan Blok Panyawelan, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memasuki tahap pemeriksaan fakta di lapangan melalui survei dan pengukuran tanah yang difasilitasi Polres Sukabumi, Selasa (13/10/2026).
Pengukuran tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah setempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Wijaya Karya (Wika), PT Gaharu Delapan Delapan Property, hingga masyarakat yang menjadi saksi dari kedua pihak.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencocokkan kondisi fisik lahan dengan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan sengketa tersebut. Namun, hasil pengukuran tidak serta-merta menentukan siapa pemilik sah atau pihak yang berhak atas objek tanah.
Dede Ola, tokoh Palabuhanratu yang menjadi pihak terlapor dalam laporan PT Gaharu, menyatakan terbuka terhadap proses pengukuran. Ia berharap pemeriksaan lapangan dapat membantu memperjelas batas dan posisi lahan yang selama ini dipersoalkan.
“Pengukuran ini menurut saya bagian dari upaya untuk membuat persoalannya terang. Setelah diukur, bukan berarti langsung menjadi pengakuan bahwa tanah itu milik pihak tertentu. Yang perlu dilihat adalah fakta di lapangan, dokumen, riwayat penguasaan, dan batas tanahnya,” ujar Dede, Rabu (14/10/2026).
Menurut Dede, lahan yang dipersoalkan berkaitan dengan penguasaan garapan yang diklaimnya telah berlangsung sejak 2001. Ia mengaku menerima pengalihan garapan dari penggarap sebelumnya dengan luas yang diperkirakan sekitar satu hektare.
Meski demikian, ia menilai riwayat penguasaan tersebut perlu diperiksa bersama dokumen pertanahan dan hasil pengukuran teknis. Terlebih, menurut keterangannya, terdapat sejumlah hal terkait batas lahan dan riwayat dokumen yang masih perlu dicocokkan dengan kondisi faktual.
“Yang ingin kami pastikan adalah riwayatnya. Dari mana dasar hak itu muncul, bagaimana prosesnya, dan apakah kondisi di dokumen sesuai dengan fakta di lapangan. Itu yang menurut saya harus dibuktikan,” katanya.
Dede menegaskan, pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sepihak sebelum seluruh bukti diperiksa. Ia menyatakan siap menunjukkan dokumen dan menghadirkan saksi yang dinilainya mengetahui riwayat penguasaan lahan tersebut.
Di tengah proses yang berjalan, Dede Ola menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah tersebut, menurutnya, berkaitan dengan upaya menelusuri aspek administrasi pertanahan yang menjadi bagian dari persoalan. Namun, objek keputusan yang akan digugat dan dasar hukumnya masih perlu dipastikan melalui kajian bersama penasihat hukum.
“Kami akan ikuti prosesnya. Kalau diperlukan, kami siap menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi. Kami juga sedang menyusun langkah hukum bersama penasihat hukum, tetapi semuanya akan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku,” tutur Dede.
Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan objek tanah, termasuk instansi pertanahan dan pihak-pihak yang terlibat dalam riwayat penguasaan maupun peralihan lahan, dapat memberikan keterangan dan dokumen yang relevan.
Menurut Dede, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan melihat kondisi fisik tanah. Riwayat penguasaan, batas bidang, dokumen resmi, serta proses administrasi pertanahan perlu diperiksa secara menyeluruh agar duduk perkara menjadi jelas.
“Saya tidak ingin menyimpulkan sendiri. Biarkan fakta, dokumen, saksi, dan proses hukum yang menjelaskan. Harapan saya, semua pihak mendapatkan ruang yang sama untuk menyampaikan bukti sehingga persoalannya bisa menjadi terang,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar