JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menggelar Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipusatkan di Aula Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Kamis (06/08/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, jajaran Pemerintah Desa Cisitu, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat.
Dalam arahannya, legislator yang akrab disapa Hergun tersebut menegaskan komitmen parlemen dalam mengawal hak-hak pertanahan masyarakat, percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga penuntasan sengketa Reforma Agraria di Kabupaten Sukabumi.
“DPR RI melalui Komisi II terus memastikan agar anggaran negara benar-benar difokuskan untuk pelayanan rakyat. Pendaftaran tanah harus memprioritaskan rasa aman, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi warga,” tegas Heri Gunawan.
Target PTSL Sukabumi 2026 Melonjak
Hergun mengapresiasi adanya kenaikan signifikan target lokasi PTSL di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2026. Tahun ini, program PTSL menjangkau 24 desa yang tersebar di 6 kecamatan, atau naik 84,62 persen dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencakup 13 desa.
Khusus di Kecamatan Nyalindung, penetapan lokasi program pertanahan mencakup 8 desa, yaitu Desa Cijangkar, Bojongsari, Neglasari, Wangunreja, Mekarsari, Bojongkalong, Kertaangsana, serta Desa Cisitu yang menjadi tuan rumah pelaksanaan sosialisasi.
“Kami mengimbau warga yang tanahnya belum terdaftar agar dari sekarang memasang patok tanda batas tanah masing-masing. Langkah ini sangat penting untuk memudahkan dan mempercepat petugas BPN saat melakukan pengukuran di lapangan,” jelasnya.
Ia juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi agar memberikan keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat peserta PTSL.
Kawal Lahan Eks-HGU Cidahu Jadi TORA
Selain PTSL, Hergun menyoroti penyelesaian sengketa pertanahan di lahan eks-HGU No. 3/Cidahu bekas PT Perbakti yang telah dimanfaatkan masyarakat selama 20 tahun untuk pertanian hortikultura, ekowisata, dan UMKM.
“Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) serta menetapkan kawasan tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) paling lambat Desember 2026 agar diterbitkan hak atas tanah bagi warga,” tegas Anggota DPR RI tersebut.
Sertifikasi Tanah Wakaf dan Ketahanan Pangan
Agenda sosialisasi di Desa Cisitu ini juga membahas percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah guna mencegah potensi konflik kewarisan di kemudian hari. Hingga kini, capaian pendaftaran tanah wakaf secara nasional telah menembus 287.695 bidang (51,19%).
Mendukung program Swasembada Pangan, Hergun meminta Kantah Kabupaten Sukabumi proaktif melindungi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 56.782,67 hektare dan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 62.214,85 hektare dari alih fungsi lahan yang tak terkendali.
“Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan BPN harus terus diperkuat demi memastikan tanah warga aman, aset umat terjaga, dan ketahanan pangan Sukabumi tetap tangguh,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan











