JURNALSUKABUMI.COM – Terkait kondisi jalan Nasional, tepatnya di Kampung Pasapen RT 03/06, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, yang dibanjiri lumpur ‘Ulah” proyek perumahan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi turun tangan dan angkat bicara.
“Terkait dengan keluhan masyarakat dan pengguna jalan mengenai kondisi jalan tersebut yang tergenang lumpur. Kita (DLH) sudah melayangkan surat,” ungkap Kepal Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, DLH Kabupaten Sukabumi, Yudistira, kepada jurnalsukabumi.com
Surat tersebut sambung Yudistira dilayangkan kepada PT. Ranau Kharisma Property, yang bergerak dibidang Property atau pembangunan perumahaan. Lumpur tersebut diduga disebabkan oleh pembangunan perumahan. Maka dari itu DLH melayangkan suratnya ke PT Ranau tersebut.
“Kami DLH melayangkan surat pada tanggal 11 Mei 2020 lalu. Kemudian tanggal 04 Juni turun ke lapangan,” kata Yudistira.
“Dalam surat tersebut DLH meminta agar dilaksanakan atau dibuatkan kolam pengendapan. Supaya tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Jalan utama menuju Pelabuhanratu, tepatnya di Kampung Pasapen RT 03/06, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, dibanjiri lumpur. Sejumlah pengendara mengeluhkan kondisi jalan tersebut, karena licin dan rawan kecelakaan.
Reporte: Ruslan || Redaktur: FK Robbi






