JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 253 calon jemaah haji asal Kota Sukabumi, dipastikan gagal berangkat ke tanah suci pada tahun ini. Pembatalan keberangkatan tersebut menyusul pasca pengumuman sah Mentri Agama, pada hari Selasa (02/06/20).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Kota Sukabumi, Dagus Surahman. Ia menjelaskan, pembatalan keberangkatan calon jemaah haji pada tahun ini untuk mengantisipasi mopenularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ya, benar untuk tahun ini 1441 H keberangkatan calon jemaah haji di batalkan, dan akan diberangkatkan pada tahun 2021,” ujarnya.
Kuota calon jemaah haji Kota Sukabumi pada tahun ini yakni 253, atau berkurang 4 orang. Selain petugas kloter, jemaah yang menggunakan kuota Pemrintah Kota Sukabumi Daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berangkat pada 2021.
“Jadi, yang digagalkan itu adalah petugas kloter, jemaah yang menggunakan kuota Pemerintah dan petugas kloter sebanyak 8 calon jemaah, nantinya akan ada seleksi kembali,” tuturnya.
Dampak dari pembatalan pemberangkatan, lanjut Dagus, yakni secara otomatis daftar tunggu bertambah satu tahun menjadi 18 tahun. Selain itu, paspor para calon jemaah haji yang keberangkatannya ditunda ke tahun 2021 harus diperbaharui kembali.
“Secara keseluruhan pasca pengumuman pembatalan dan penundaan keberangkatan jemaah haji 2020 di Kota Sukabumi kondusif karena mayoritas jemaah haji sudah memprediksinya pasca adanya wabah Covid-19. Padahal memang, semua perlengkapan sudah selesai, hanya tinggal visa haji saja,” tandasnya.
Reporter : Riki Rahardian II Redaktur: Ujang Herlan






