JURNALSUKABUMI.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan dan mendorong penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang pelarangan minuman beralkohol (mihol).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi penyampaian aspirasi oleh massa dari Gerakan Reformis Islam (Garis) Sukabumi Raya di depan Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5). Ia mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung tertib dan kondusif.
“Atas nama DPRD, kami mengapresiasi teman-teman ormas Garis yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib, aman, dan kondusif,” ujar Wawan.
Ia menegaskan, DPRD memiliki kewajiban untuk menerima, menampung, dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan.
Terkait tuntutan penegakan Perda mihol, DPRD menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak Perda seperti Satuan Polisi Pamong Praja serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas di lapangan.
Namun demikian, Wawan mengakui bahwa implementasi aturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Ia menyebut masih adanya oknum dan pelaku usaha yang menjalankan penjualan mihol secara ilegal.
“Memang sudah ada yang ditindak dan diberikan sanksi, tetapi praktiknya masih terjadi. Ini menjadi evaluasi, apakah sanksi yang diberikan belum memberikan efek jera,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD juga menyoroti adanya wacana revisi Perda mihol yang bertujuan membuka ruang legalisasi terbatas demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terhadap hal tersebut, pihaknya menyatakan sikap tegas menolak.
“Perda Mihol Nol Persen ini bukan untuk dilemahkan, apalagi dihapus. Justru harus dipertahankan,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan mihol tidak semata terkait pilihan individu, tetapi memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial, termasuk potensi meningkatnya kriminalitas, kekerasan, hingga kerusakan moral generasi muda.
Selain itu, ia menilai peredaran mihol tidak sejalan dengan nilai agama dan budaya masyarakat setempat. Oleh karena itu, mempertahankan Perda tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan masyarakat.
“Jangan korbankan moral demi kepentingan ekonomi sesaat. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
DPRD, lanjut Wawan, akan berada di garda terdepan bersama masyarakat dalam memastikan aturan tersebut tetap ditegakkan secara konsisten tanpa kompromi terhadap kepentingan yang dinilai merugikan publik.
“Kita juga menekankan pentingnya tetap berada dalam koridor hukum nasional, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat sebagai prinsip utama dalam setiap kebijakan daerah,” pungkasnya.
Reporter: Rizqi Taufiq | Redaktur: Ujang Herlan






