DPRD Sukabumi Nilai PT Indolakto Kooperatif Urus Izin, Perluasan Usaha Berpotensi Tambah PAD

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menilai PT Indolakto Plant C3 di Kecamatan Cicurug menunjukkan sikap kooperatif dalam mengurus berbagai perizinan usaha. Hal tersebut disampaikan usai DPRD bersama DPMPTSP melakukan monitoring perizinan perusahaan tersebut, Jumat (6/3/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha perusahaan berjalan sesuai ketentuan perizinan serta tata ruang yang berlaku.

“Dari hasil pemantauan kami, pihak perusahaan cukup kooperatif dalam mengurus perizinan yang diperlukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini perusahaan tengah memproses beberapa dokumen perizinan, termasuk perpanjangan Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) yang masa berlakunya telah berakhir pada Februari 2026.

Proses perpanjangan tersebut saat ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan diharapkan dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Selain itu, perusahaan juga sedang mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masa berlakunya lima tahun, guna memastikan bangunan industri tetap memenuhi standar keselamatan dan kelaikan fungsi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa PT Indolakto juga tengah mengajukan rencana penambahan bangunan sebagai bagian dari pengembangan usaha.

“Saat ini sedang diproses penambahan PKKPR baru untuk perluasan. Kemarin sudah dilakukan sidang dengan forum penataan ruang,” kata Dede.

Menurutnya, apabila proses tersebut berjalan lancar, perluasan usaha tersebut berpotensi memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kita harapkan nanti ada tambahan PAD dari sektor retribusi PBG,” ujarnya.

Dede menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi dua aspek utama, yakni kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan. Kedua hal tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

“Yang namanya usaha harus memenuhi tata ruang dan lingkungan. Dua hal ini yang memastikan perusahaan menjalankan usahanya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi
SMSI Sukabumi Raya Gandeng KPP Pratama, Dorong Kepatuhan Pajak Perusahaan Pers
Rakor Gugus Tugas KLA Kabupaten Sukabumi Dorong Percepatan Capaian Jelang Deadline
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
HIPMI BPC Kabupaten Sukabumi Buka Rekrutmen Anggota Baru 2026, Saatnya Pengusaha Muda Naik Level
Wujud Kekeluargaan, PT Cicatih Putra Sukabumi Tanam Kebaikan bagi Warga Sekitar
Peringatan May Day 2026 di Kota Sukabumi, Disnaker Perkuat Kebersamaan dan Kegiatan Produktif
Disnakertrans Sukabumi Perkuat Koordinasi Jelang May Day 2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:15 WIB

Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi

Rabu, 29 April 2026 - 13:07 WIB

SMSI Sukabumi Raya Gandeng KPP Pratama, Dorong Kepatuhan Pajak Perusahaan Pers

Selasa, 28 April 2026 - 15:45 WIB

Rakor Gugus Tugas KLA Kabupaten Sukabumi Dorong Percepatan Capaian Jelang Deadline

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Senin, 27 April 2026 - 18:45 WIB

HIPMI BPC Kabupaten Sukabumi Buka Rekrutmen Anggota Baru 2026, Saatnya Pengusaha Muda Naik Level

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777