Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Rompi tahanan berwarna oranye melekat di tubuh Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi berinisial RH saat digiring keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026) sore.

RH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp394 juta.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus setelah melalui proses penyidikan.

“Pada hari ini, Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka berinisial RH dalam perkara korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa dan PBB tahun anggaran 2023 sampai 2024,” ujar Fahmi kepada wartawan.

Berdasarkan hasil audit tim kejaksaan, ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan Desa Neglasari.

“Estimasi kerugian negara sebesar Rp394.861.618 sebagaimana hasil audit yang kami miliki dari pengelolaan keuangan desa terkait anggaran tahun 2023 hingga 2024,” jelasnya.

Fahmi menambahkan, dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Namun aliran dana tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Yang bersangkutan menyampaikan dana itu digunakan untuk keperluan pribadinya. Nanti akan kami dalami lebih lanjut di persidangan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Kejaksaan juga menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Untuk sementara masih dalam pengembangan. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” pungkas Fahmi.

Sementara itu, saat digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Sukabumi, RH tampak meluapkan kekesalannya. Ia merasa penahan tersebut dilakukan sangat singkat.

“Saya kecewa dengan kejaksaan ini. Kejaksaan tidak memberikan waktu buat saya, tidak memberikan sedikit pun untuk kuasa hukum saya. Ini kriminalisasi buat saya, kriminalisasi ini!” teriak RH sebelum akhirnya dimasukkan ke mobil tahanan.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut
Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara
Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda
Warung Milik Nenek 70 Tahun Dijarah Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cibadak
Catut Nama Pejabat Kejari, Nomor WhatsApp Misterius Mulai Sasar Mitra MBG di Sukabumi
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Akses Vital Warga Terputus 5 Bulan, Jembatan Leles Akhirnya Segera Dibangun

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:40 WIB

Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:45 WIB

Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara

Senin, 8 Juni 2026 - 15:11 WIB

Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda

Senin, 8 Juni 2026 - 12:52 WIB

Warung Milik Nenek 70 Tahun Dijarah Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cibadak

Berita Terbaru