Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Rompi tahanan berwarna oranye melekat di tubuh Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi berinisial RH saat digiring keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026) sore.

RH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp394 juta.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus setelah melalui proses penyidikan.

“Pada hari ini, Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka berinisial RH dalam perkara korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa dan PBB tahun anggaran 2023 sampai 2024,” ujar Fahmi kepada wartawan.

Berdasarkan hasil audit tim kejaksaan, ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan Desa Neglasari.

“Estimasi kerugian negara sebesar Rp394.861.618 sebagaimana hasil audit yang kami miliki dari pengelolaan keuangan desa terkait anggaran tahun 2023 hingga 2024,” jelasnya.

Fahmi menambahkan, dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Namun aliran dana tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Yang bersangkutan menyampaikan dana itu digunakan untuk keperluan pribadinya. Nanti akan kami dalami lebih lanjut di persidangan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Kejaksaan juga menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Untuk sementara masih dalam pengembangan. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” pungkas Fahmi.

Sementara itu, saat digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Sukabumi, RH tampak meluapkan kekesalannya. Ia merasa penahan tersebut dilakukan sangat singkat.

“Saya kecewa dengan kejaksaan ini. Kejaksaan tidak memberikan waktu buat saya, tidak memberikan sedikit pun untuk kuasa hukum saya. Ini kriminalisasi buat saya, kriminalisasi ini!” teriak RH sebelum akhirnya dimasukkan ke mobil tahanan.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Wamenko Tantang Sukabumi Bangun Budaya Pilah Sampah di Setiap Desa
Bukan Toko, Ini Swalayan Pakaian Gratis di Posko Korban Kebakaran Ciptamulya
Nyalip Bersamaan di Cibadak, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Bertabrakan dengan Mikrobus
Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran
Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan
Api Cepat Merambat di Ciptamulya, Kodim 0622 Sukabumi Bantu Kendalikan Kebakaran
Kasepuhan Ciptamulya Terbakar Hebat, Rumah Adat hingga Permukiman Ludes
Laka Maut Pasutri di Cijalingan Sukabumi, Suami Tewas Terlindas Truk dan Istri Patah Kaki

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:29 WIB

Wamenko Tantang Sukabumi Bangun Budaya Pilah Sampah di Setiap Desa

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:12 WIB

Bukan Toko, Ini Swalayan Pakaian Gratis di Posko Korban Kebakaran Ciptamulya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49 WIB

Nyalip Bersamaan di Cibadak, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Bertabrakan dengan Mikrobus

Senin, 27 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dari Stok 20 Tahun, Cadangan Padi Adat Ciptamulya Diprediksi Tinggal 5 Tahun Usai Kebakaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:56 WIB

Leuit Kasepuhan Ciptamulya Tinggal Arang, Warga Berjuang Amankan Cadangan Pangan

Berita Terbaru