JURNALSUKABUMI.COM – Aktivitas tambang Galian C di Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menuai protes keras dari warga.
Melalui Forum Aspirasi Peduli Lingkungan (PAPL) masyarakat mendesak pemerintah untuk segera menghentikan sementara kegiatan tambang milik PT Sukabumi Mineral Lestari (SML) yang dinilai telah menimbulkan banyak kerugian bagi warga sekitar.
Koordinator PAPL, Ujang Sunandi atau akrab disapa Tobleng menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan infrastruktur desa.
“Jadi terkait audiensi tambang galian C di desa kami, khususnya soal administratif tambang harus jelas dan positif aturannya. Ini bukan sekadar urusan izin tambang, tapi juga tanggung jawab terhadap dampak lingkungan, dana jaminan reklamasi, dan pasca tambang. Galian C bukan seperti pabrik tempe yang tidak memiliki dampak berbahaya,” tegas Tobleng usai audiensi di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, selama ini dokumen perizinan tambang dinilai tidak transparan. “Katanya luas tambang 30 hektare, tapi dokumen dan batas arealnya tidak pernah ditunjukkan. Kami sudah minta berkali-kali, tapi tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Menurut Tobleng, warga telah merasakan dampak nyata dari aktivitas tambang tersebut. Jalan rusak parah akibat kendaraan berat, jembatan penghubung nyaris putus, hingga lahan pertanian warga yang mengalami abrasi dan kerusakan.
“Sudah hampir dua tahun warga merasakan kerugian. Sawah dan kebun rusak, bahkan akses jalan kabupaten ikut hancur. Tidak ada kompensasi sedikit pun untuk masyarakat,” ungkapnya.
Tambang yang sudah beroperasi sekitar tiga tahun ini, lanjut Tobleng, dinilai tidak lagi memenuhi standar operasional penambangan yang baik. Karena itu, dalam hasil audiensi, pihak pemerintah dan masyarakat sepakat untuk mendorong moratorium atau penutupan sementara tambang.
“Hasil audensi tadi mau melakukan moraterium penutupan sementara. Penutupan sementara akan dilakukan minggu depan sesuai kesepakatan masyarakat beserta pemerintah terkait,” jelasnya.
Forum PAPL juga mendesak agar Pemprov Jawa Barat meninjau ulang seluruh izin tambang di wilayah Sukabumi, terutama yang berdekatan dengan pemukiman dan lahan produktif masyarakat.
“Karena terkait ijin skrang bukan dari Kabupaten melainkan kewenangan dari provinsi,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post