DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (15/5/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati H. Andreas, mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan logistik dan biaya operasional seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih.

“Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turut berkontribusi terhadap tingginya biaya distribusi logistik,” ujar Andreas.

Menurutnya, pembentukan dana cadangan merupakan solusi strategis untuk menjamin ketersediaan anggaran secara bertahap, sehingga tidak membebani satu tahun anggaran secara penuh. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Lebih lanjut, Andreas menyebut bahwa sesuai Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029 dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan, tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,” tambahnya.

Rencananya, pembentukan dana cadangan ini akan dilakukan melalui alokasi bertahap selama tiga tahun anggaran mendatang, sebagai bagian dari strategi keuangan daerah yang terstruktur dan terukur.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi
Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak
Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan
Peringati May Day, M. Reza Taojiri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi
DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Sukabumi Tekankan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Mangkir dari Panggilan DPRD, 11 Perusahaan Tower Dinilai Lecehkan Pemkab Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Muhasabah Aparatur DPRD Sukabumi, Sekwan Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Kerja

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:03 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Perda Larangan Miras Tetap Berlaku, Wacana Revisi Ditolak

Senin, 4 Mei 2026 - 12:10 WIB

Dewan Bayu Turun ke Akar Tradisi, Dorong Patanjala Jadi Instrumen Kebijakan Lingkungan

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB