JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (15/5/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati H. Andreas, mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan logistik dan biaya operasional seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih.
“Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turut berkontribusi terhadap tingginya biaya distribusi logistik,” ujar Andreas.
Menurutnya, pembentukan dana cadangan merupakan solusi strategis untuk menjamin ketersediaan anggaran secara bertahap, sehingga tidak membebani satu tahun anggaran secara penuh. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Lebih lanjut, Andreas menyebut bahwa sesuai Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029 dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan, tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,” tambahnya.
Rencananya, pembentukan dana cadangan ini akan dilakukan melalui alokasi bertahap selama tiga tahun anggaran mendatang, sebagai bagian dari strategi keuangan daerah yang terstruktur dan terukur.
Redaktur: Ujang Herlan






